CB, Sidoarjo – Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji menyampaikan, diantara 19 orang terangka dari 22 kasus peredaran narkoba ini selain pemakai, kurir, juga terdapat bandar narkoba yang ada di Kota Sidoarjo. Dalam penagkapan, polisi juga menyita barang bukti 455 gram ganja dan 117,96 gram sabu-sabu.
“Penangkapan dilakukan saat tersangka bertransaksi, mengedarkan dan dari hasil pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan sabu oleh Unit Reserse Narkoba sejak 4 Maret sampai 20 Maret 201,” kata Himawan, saat gelar perkara di Mapolresta Sidoarjo, Rabu, 21 Maret 2018. Himawan menambahkan, diantara tersangka ada yang merupakan jaringan Candi, Krian, dan luar kota.
“Para tersangka akan kami jerat dengan pasal sesuai peran masing-masing. Beberapa pasal itu diantaranya, pasal 111 ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (1) dan pasal 114 ayat (2) tentang Narkotika,” imbuhnya
Ia menegaskan, pihaknya akan terus memerangi peredaran narkoba hingga keakar akarnya, agar Kota Sidoarjo bebas dari peredaran narkoba. “Masih ada tersangka lain yang menjadi DPO, dan akan terus dilakukan pengejaran oleh anggota di lapangan,” katanya (wan)
