Kasus MCA Memasuki Tahap Perlengkapan Berkas Perkara

CB, Jakarta – Dalam melakukan penyidikan kasus penyebaran hoaks oleh kelompok MCA Kepolisian mengaku tidak menemukan kendala yang berarti. Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol. M. Iqbal, S.I.K., M.H. mengatakan kasus tersebut kini memasuki tahap perlengkapan berkas perkara.

“Tidak ada kendalanya, sedang berproses tinggal perampungan berkas sekaligus pengembangan,” ujar Brigjen Pol. M. Iqbal, S.I.K., M.H.

Namun Polisi belum bisa memastikan kapan berkas perkara tersebut selesai dan dapat dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk diteliti. Sampai saat ini polisi terus melakukan pengembangan terkait kasus penyebaran hoaks ini.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah berhasil menangkap tujuh penyebar hoaks yang berada dalam kelompok The Family MCA. Berdasarkan barang bukti yang ditemukan, kelompok tersebut  menyebarkan berita hoaks dengan rasa ujaran kebencian sesuai dengan isu yang berkembang dan bernada provokatif, seperti isu kebangkitan PKI, penculikan ulama, dan penyerangan terhadap nama baik presiden, pemerintah, serta tokoh-tokoh tertentu.

Atas perbuatannya para tersangka terancam dikenai pasal 45A ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) UU ITE 11/2008 ITE, pasal juncto pasal 4 huruf b angka 1 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau pasal 33 UU ITE.(Febe Ertin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *