CB, MADIUN – Lantaran nekat menipu DWH warga lampung selatan ini di amankan oleh satrekrim polres madiun kota pada hari rabu (28/02).
Tersangka DWH di tangkap oleh para korban di rumah kekasihnya yang berada di kab.karanganyar jawa Tengah pada tanggal 27/02/2018 yang kemudian tersangka di bawa oleh para korban ke polres madiun kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
saat di gelar rilis di ruang humas Aipda,mashudi menerangkan bahwa tersangka berasal dari lampung dan datang ke Madiun untuk melakukan penipuan kepada dua orang korban. Yang pertama adalah tetangga kost tersangka dengan mengiming imingi USAHA jual beli HANDPHONE merk cina dan korban tertarik dengan kata kata tersangka hingga bersedia memberikan modal sebanyak Rp 5 juta, setelah mendapat uang ternyata uang itu tidak di gunakan untuk beli HANDPHONE tapi di gunakan untuk kehidupan sehari hari.
Untuk korban yang kedua R E O (35th) perempuan warga kel.josenan kec.Taman,kota Madiun korban R E O kenal dengan korban melalui jejaring facebook sejak awal tahun 2017 tersangka mengaku bernama DH Dengan profesi distributor Hp cina dari jakarta yang akan membuka cabang di kota Madiun dan keberadaannya di Madiun dalam rangka survey loka untuk pembukaan kantor cabang kota Madiun.saat itu tersangka juga menawari korban untuk menjadi karyawan sebagai kepala cabang dan mengajak ketemu untuk melihat performance dan biografinya,
Setelah perkenalan tersebut tersangka menjanjikan akan menikahi korban.Setelah itu tersangka sering melakukan bujuk rayu kepada korban dengan meminta uang untuk membuka usaha distributor HP dan mengurus surat surat untuk menikah.Setelah korban memberi uang sebesar Rp31.724.000,- kepada tersangka korban baru merasa curiga kepada tersangka yang di ketahui kalau tersangka DWH sebenarnya bukan bekerja sebagai distributor HP cina dan tidak pernah mengurus surat surat untuk menikah dengan korban.dan kemudian korban berusaha mencari tersangka dan berhasil di temukan di daerah kab.karanganyar, jawa tengah tepatnya di rumah kekasihnya dan kemudian tersangka oleh korban di bawah ke polres madiun kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya..Kini tersangka diamankan di polres madiun kota.untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya , tersangka di jerat dengan pasal 378 junto pasal 65 ayat 1 yang ancaman hukumannya 5th penjara.(Deni)
