Rekaman Suara Dapat Dijadikan alat bukti Dalam Kasus Korupsi, Ini Penjelasannya

Keterangan Foto : ilustrasi dugaan korupsi dana desa

 

CB, Gresik – Sejak mencuatnya rekaman suara percakapan dua orang antara suara yang mirip Kades Pandanan, Duduksampeyan, Gresik dengan suara seseorang yang belum di ketahui identitasnya, terkait dugaan Pungli tahunan yang di ambil dari ADD dan DD oleh pihak Kecamatan, banyak masyarakat menanyakan keabsahan alat bukti rekaman suara tersebut pada kasus pidana Korupsi.

Dikutip dari laman hukumonline.com, Informasi atau dokumen elektronik baru diakui sebagai alat bukti setelah diundangkannya UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 20/2001). Pasal 26 A UU No. 20/2001 menyebutkan bahwa alat bukti yang di simpan secara elektronik (rekaman) juga dapat dijadikan alat bukti yang sah dalam kasus tindak pidana korupsi.

Walaupun UU No. 20/2001, UU No. 15/2002 dan UU No. 15/2003 telah mengakui legalitas informasi elektronik sebagai alat bukti, akan tetapi keberlakuannya masih terbatas pada tindak pidana dalam lingkup korupsi, pencucian uang dan terorisme saja.

Selain refrensi diatas, refrensi lain dikutip dari laman https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh/article/view/9246 Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), Ada beberapa alat bukti yang dapat dijadikan dasar pembuktian pada tahap proses sidang pengadilan yang dilakukan untuk mencari kebenaran materiil. Alat Bukti yang sah dalam system peradilan pidana tertuang jelas pada Pasal 184 ayat (1) KUHAP, di luar itu semua maka tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti pada tindak pidana apapun, karena wilayah KUHAP mencakup semua tindak pidana.

Tetapi pada kenyataanya, ada alat bukti lain yang dapat dijadikan sebagai alat bukti yakni pada rekaman suara dalam kasus Tindak Pidana Korupsi. Penelitian ini fokus pada pengaturan standart dan kekuatan rekaman suara sebagai alat bukti dalam perkara tindak pidana korupsi.

Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu metode penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan rekaman suara dijadikan sebagai alat bukti petunjuk hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan TIPIKOR, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang  ITE, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK.

Standart Rekaman Suara sebagai alat bukti dalam persidangan perkara TIPIKOR, hanyalah rekaman yang dilakukan oleh KPK melalui teknik penyadapan, sedangkan rekaman suara yang diperoleh dari masyarakat atau pihak diluar KPK hanya dapat dijadikan sebagai alat bukti permulaan yang perlu dilakukan klarifikasi dengan bukti pendukung lainnya supaya dapat dikatakan cukup bukti dalam menentukan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi.

Dari penjelasan diatas sudah cukup jelas, bahwa rekaman suara bisa dijadikan alat bukti dalam tindak pidana korupsi. Sedangkan suara rekaman terkait dugaan Pungli tahunan yang di ambil dari ADD dan DD oleh pihak Kecamatan, juga bisa di bawa ke KPK guna alat bukti permulaan (harry)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *