Pengedar Shabu Di Garuk Sat Narkoba Polres Gresik

CB, Surabaya – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Gresik pada hari Kamis (19/4) sekitar pukul 20.15 malam berhasil menangkap pengedar shabu – shabu tepatnya di depan sebuah warung kopi di jalan raya Sidomulyo Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik.

Adapun identitas pelaku yang sudah berhasil di amankan oleh petugas berinisial AP (22) warga kampung Cibuntu Desa Cibuntu Kecamatan Bekasi Provinsi Jawa Barat yang saat ini tinggal di Perum Babatan Pilang Kecamatan Wiyung Surabaya.

Kepada awak media ini Kapolres Gresik AKBP Wahyu S. Bintoro, SH, SIK, M.SI menerangkan bahwa kronologi kejadiannya berawal adanya informasi masyarakat tentang adanya narkoba jenis shabu yang beredar di Menganti setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dilokasi tersebut.

Usai mendapatkan informasi anggota langsung melakukan penyelidikan,” ungkap Kapolres.

Usai melakukan penyelidikan, anggota mendapatkan kebenaran informasi tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku AP (22) tepatnya di depan warung kopi di jalan raya Sidomulyo, Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku beraerta barang bukti yang di amankan yaitu berupa 1 paket shabu dengan berat 0,46 Gram, 1 buah Helm warna merah, 1 buah HP merek Oppo warna putih beserta 2 buah simcard dan 1 sepeda motor Yamaha R 15 warna putih biru beserta kunci kontak dan STNK ke sel tahanan mapolsek Gresik guna di lakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1)  undang – undang RI NO. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara ,” imbuhnya . (sis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *