Anak Bejat Ancam Orang Tua Dengan Sajam

CB, Surabaya – Anti bandit polsek benowo telah membekuk seorang pelaku penggelapan dalam rumah tangga sebut saja Dekky Posuma ( 37 ) warga perum UKA Gang XIX ini yang kerap mengancam keselamatan orang tuanya,  bahkan anak berkelakuan bejat ini juga telah membawa kabur motor Jenis Hinda GL milik ayahnya yaitu Hery Djunaidi ( 54 ).

Motor Honda GL tersebut telah digadaikan, tidak tahan dengan kelakuan Hery Posuma akhirnya pihak keluarga melaporkan ke Polsek Benowo.

Saat dimintai keterangan oleh Polisi, Hery telah menjelaskan Dekky sudah diberikan uang untuk menebus motor tersebut. Motor Honda GL bukannya di tebus ternyata masih belum juga di tebus juga.

Hery Djunaidi menambahkan bahwa anak ke empatnya tersebut selalu meminta uang setiap harinya Rp 200 sampai Rp 250 .000 untuk berfoya foya membeli minuman keras ( miras).

Dekky si anak bejat ini kerap memaki dan mengacungkan sajam penghabisannya kepada orang tuanya apabila tidak memberikan uang atau menuruti kemauannya.

Dari kaporan tersebut, Anggota Reskrim Polsek Benowo kemudian mencari informasi keberadaan Dekky Posuma, Akhirnya pemuda tersebut ditangkap saat akan kabur dari rumahnya.

Dekky ditangkap di rumahnya tanpa ada perlawanan, senin ( 27/8) oleh petugas juga menyita sebuah sajam pengahabisan yang disembunyikan ditas , alat tersebut dipakai mengancam orang tuanya.

Kapolsek Benowo Kompol Moh. Mahmud mengtakan,  terlepas dari kasus penggelapan motor yang dilakukan Dekky Posuma pihaknya msih melakukan pengembangan keterlibatan tersangka dengan kejahatan yang dilakukannya.

Masih kapolsek masih kami kembangkan pengakuan tersangka, utamanya apakah tersangaka terliba kejahatan lainnya atau tidak,  karena pada saat diamankan Dekky membawa sajam, ” ungkap Mahmud.

Pengakuan tersangka Dekky,  apa yang dilakukannya selama ini karena frustasi dengan beragam masalah akhirnya pelariannya menenggak miras yang buntutnya malah mengancam keselamatan orang tuanya sendiri. Selain mengamankan tersangka,  petugas juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda GL W 6759 TR dan sebilah sajam. Tersangka dijerat dengan pasal 376 KUHP dan tersangaka di jebloskan di jeruji penjara. (SiS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *