CB, Surabaya – Anggota Satreskrim Polsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya telah mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba pada Rabu 8 September 2021, sekira pukul 22.00 Wib, di Jl. Keputih Tegal Surabaya.
Tersangka berinisial A (47) Laki – Laki, Swasta, warga Jl. Keputih tegal Surabaya, dari tersangka petugas menyita barang bukti sebanyak 18 poket sabu-sabu terdiri dari 8 bungkus plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,12 gram, 8 bungkus plastic klip sedang berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,8 gram dan 2 bungkus plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,6 gram, serta sebuah timbangan elektrik.
Kapolsek Lakarsantri Kompol Arif Sasmito Mahari Subangkit S.I.P, SIK, menerangkan, bahwa anggotanya berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan narkotika gol I jenis sabu.
“Awalnya Unit Reskrim Polsek Lakarsantri Surabaya mendapat informasi bahwa A mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Jl. keputih tegal Surabaya, setelah dilakukan peyelidikan ternyata benar dan selanjutnya dilakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap tersangka,” terang Kapolsek
Dari hasil penggeledahan tersebut, lanjut Kapolsek, berhasil ditemukan barang bukti berupa 18 poket sabu seberat 5,52 gram, sesuai keterangan tersangka bahwa mengedarkan sabu-sabu sejak sekitar 3 bulan yang lalu.
“Tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dengan cara di ranjau, harga pergramnya Rp. 1.100.000, kemudian sabu-sabu tersebut oleh tersangka di bungkus dengan plastik kecil untuk di edarkan dengan harga perpoket Rp. 200. 000 samapai dengan Rp.500.000, atas dasar itu selanjutnya tersangka beserta Barang Bukti di bawa ke Polsek Lakarsantri Surabaya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kompol Arif.
Untuk menanggung perbuatannya, tersangka di jerat undang undang narkotika, dimana tanpa hak melawan hukum kedapatan membawa, memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. ( sis )
