CB, Tanah Bumbu – Gebrakan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, melalui Satuan Polisi Pamong Praja( Satpol PP dan Damkar)Kabupaten Tanah Bumbu ternyata mendapat apresiasi dari Pemerintahan Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat.
Terkait geberakan Satpol PP Tanah Bumbu itu, Kades Sari Gadung, Kecamatan Simpang Empat, H. Kaspul Anwar pun angkat bicara.
Dikatakan H. Apul, sapaan akrabnya,” kami berterima kasih kepada Satpol PP dan Damkar telah menutup warung remang-remang yang memilik tempat hiburan malam (THM) di bulan Ramadhan, yang ada di wilayah Desa Sarigadung,” kata Kepada Desa Sarigadung, H Kaspul Anwar, 5/4/2022.
Lanjut Kaspul Anwar, dengan ditutupnya warung remang-remang alias warung jablai dan THM di wilayahnya tersebut sesuai dengan harapannya, karena sudah lama diinginkan warga.
Karena warga merasa terganggu dengan musik yang diputar di warung remang-remang tersebut.
Dengan adanya penutupan ini, saya mewakili warga saya mengapresiasi serta berterima kasih kepada pemerintah daerah,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa THM di Bumi Bersujud ini dilarang untuk beroperasi selama bulan Ramadhan 1443 H ini.
Larangan tersebut disampaikan dengan tegas oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Tanbu, Drs. H. Anwar Salujang melalui Melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan (PPUD), Sartika Dewi.
“Kami meminta masyarakat, apabila ada yang buka, segera melaporkan kepada kami dan akan kami razia,” tegas Sartika.
Jhon
