CB, Bojonegoro – DPRD Bojonegoro melakukan sosialisasi Program Pembuatan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk Daerah Pemilihan (dapil) 5 bertempat di rumah makan Lombok Abang Padangan Kabupaten Bojonegoro, Rabu (13/04/2022).
Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Sahudi SE mengatakan, kegiatan tersebut rangkaian dari rapat anggota dewan musyawarah 1 April 2022 lalu. Propemperda ini juga bagian dari hasil pertemuan dan Konsultasi dengan Gubernur Jawa Timur pada tanggal 9 November 2021, Nomor 188/27405/014.2/2021 perihal penyampaian hasil konsultasi terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah, dan Keputusan DPRD Kabupaten Bojonegoro Nomor 25 tahun 2021 tentang pembentukan peraturan Daerah kabupaten Bojonegoro tahun 2022.
“Propemperda ini merupakan inisiatif dari legislatif dan eksekutif, sebelum menjadi Perda nanti akan digodok dulu dan disahkan oleh DPRD Bojonegoro,” kata Sahudi SE.
Anggota DPRD Bojonegoro dari Fraksi Nasdem Sri Sudarumiati juga mendukung adanya Perda bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
“Semoga dengan adanya Perda bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini, jangan ada anggapan bahwa hukum itu tumpul keatas tajam kebawah, di mata hukum semuanya sama,” kata beliau Sudarumiati.
Lasmiran Anggota DPRD Bojonegoro dari Fraksi PDIP juga menambahkan, “Monggo untuk masyarakat miskin yang mau konsultasi atau memerlukan bantuan hukum di utarakan saja, perihal bantuan hukum untuk warga miskin pembiayaannya akan ditanggung Pemerintah Daerah,” ucapnya.
Acara tersebut dihadiri oleh tiga Anggota DPRD Bojonegoro dari Daerah pemilihan (Dapil) 5, yaitu Sahudi SE Fraksi Gerindra, Lasmiran Fraksi PDIP, Sri Sudarumiati Fraksi Nasdem, hadir pula Wakil Sekertaris Dewan (Sekwan) Sahudi SE, dan beberapa undangan dari unsur, kelompok tani, perangkat Desa, dan masyarakat umum.(aj)