Kadis PUPR Tanbu Tinjau Jalan Longsor Desa Manuntung

CB, Tanah Bumbu – Akibat debit hujan meningkat akhir-akhir ini sehingga  menyebabkan luapan air sungai.

Karena luapan air sungai tersebut maka   jalan Desa yang menghubungkan antara Desa Manuntung dengan Desa Sungai Rukam dan desa lainnya longsor tergerus air deras.

Terkait longsor tersebut, Kepala Desa Manuntung Syafrudin, langsung  melaporkan hal tersebut  kepada Kadis PUPR Tanah Bumbu, Subhansyah, ST.MT.

Sehingga Kadis PUPR pun  mendapatkan informasi adanya musibah longsor  yang terjadi di Desa  yang terjadi pada 18/04/22.

Subhansyah ST.MT yang belum lama dilantik sebagai  Kadis PUPR Tanah Bumbu itu pun langsung bergerak menuju Desa Manuntung guna melihat kondisi warga yang mengalami musibah longsor tersebut.

Subhan ketika  meninjau lokasi longsor desa Manuntung mengatakan  diduga longsor terjadi akibat adanya pergeseran tanah.

Peristiwa longsor  menimpa satu buah rumah warga yang semi permanen, sehingga  rumah yang dibangun   dibantaran sungai tersebut pun rusak berat, ungkap Subhansyah.

Dikatakan Subhansyah, pihaknya akan segera perbaiki jalan longsor tersebut, karena jalan tersebut merupakan fasilitas utama sebagai akses jalan   penghubung antar desa, sebutnya.

Pada momen itu pula, Kepala desa Manuntung Safruddin menyampaikan apresiasi serta berterima kasih kepada Kadis PUPR yang  cepat merespon keluhan warga.

Dia harapkan jalan tersebut akan secepatnya diperbaiki.

Selain itu, Kepala Desa manuntung  juga berharap agar  kepala  Dinas Sosial lebih responsif terhadap warga yang mengalami musibah.

Jika ada laporan warga yang dilanda musibah cepat merespon atau segera  menurunkan  stafnya  guna melakukan cross ceck  ke lapangan.

Dengan kecewa Syafrudin kepada media ini mengatakan, ketika terjadi musibah longsor diDesa manuntung pihaknya langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Kadis Sosial, Basuni melalui  whatsApp, akan  tetapi faktanya  Kadis Sosial terkesan masa bodoh tidak merespon laporan warga tersebut, dia malah mengabaikan laporan warga, sebutnya.

Seharusnya seorang pejabat yang mengemban jabatan Kepala Dinas tersebut menjalankan tupoksinya sesuai dengan  uandang_undang pelayanan publik, memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, ungkapnya.

Jhon

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *