Polres Tulungagung Ungkap 31 Kasus Narkoba dan Bekuk 6 Residivis

Kapolres: Nanti Akan Kita Datangi Lokasi-lokasi Yang Berpotensi

CB, TULUNGAGUNG-Selama dua bulan terakhir, sebanyak 31 kasus peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Tulungagung berhasil diungkap. Dari kasus tersebut, terdapat 35 nama tersangka yang ditahan dan
35 nama tersebut, 2 orang tersangka adalah perempuan dan 33 lainnya adalah laki laki serta 6 diantaranya adalah residivis kasus serupa yang pernah ditangkap polisi. Hal tersebut yang disampaikan Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto dalam Press Release di halaman Mapolres Tulungagung, Kamis (02/06)
“Ini merupakan hasil ungkap kita dalam dua bulan terakhir yakni selama bulan April sampai dengan bulan Mei 2022,” ujar Kapolres Tulungagung AKBP Handoko Subiakto dihadapan belasan wartawan.
Sedangkan dari tangan 35 tersangka tersebut, lanjut Kapolres, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni Sabu seberat 235,57 gram, Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) yakni 60 butir Pil jenis Alprazolam, 4.163 butir Pil Dobel L, dan 348 butir Pil Y.
“Kami juga menyita sejumlah Miras, seperti 2 Jerigen Arak Bali, 688 Botol Arak bali, barang bukti lainnya yang berupa Uang tunai Rp 3.640.000,-, serta 24 Buah Pipet kaca, 3 Buah Timbangan, 28 Buah Handphone, 10 Buah alat hisap (bong) serta 7 Unit Sepeda motor juga berhasil disita anggota kami,” paparnya.
Tersangka ini, imbuhnya, ditangkap di 30 lokasi yang berbeda beda, dan sebagian besar tersangka ditangkap di Kecamatan Kedungwaru,  10 lokasi. Kemudian di kecamatan lain seperti di Kecamatan Rejotangan, Boyolangu, Kauman, dan beberapa lokasi lainnya, yakni salah satu kasus yang cukup menonjol adalah tertangkapnya tersangka berinsial DP di wilayah kecamatan Rejotangan.
Dan, dari tangan tersangka ini polisi berhasil menyita lebih dari 100 gram sabu.
“Jadi, dari hasil penggeledahan di rumah pelaku DP di Dusun Ngipik Rt.02 Rw.02 Desa Tenggur Kecamatan Rejotangan, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil mengamankan Narkotika golongan I jenis Sabu seberat 175,52 gram,” jelas Kapolres.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tambah Kapolres, para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 sub pasal 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 197 sub Pasal 196 UURI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UURI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen.
Masuk kata pria yang pernah menjabat Kapolres Nganjuk Polda Jatim ini, pihaknya bakal mendatangi lokasi-lokasi yang dianggapnya rawan pengedaran narkoba itu.
“Nanti akan kita datangi lokasi-lokasi yang berpotensi, kita berikan sosialisasi pemahaman terkait bahayanya narkoba,” jelas Kapolres Tulungagung ini dihadapan wartawan.
Yang kedua, imbuhnya, dalam upaya pencegahan pihaknya juga bakal memerintahkan anggotanya untuk melakukan patroli di daerah rawan serta memberi sosialisasi pada warga masyarakat agar tidak ikut terjerumus pada masalah hukum.
“Kita upaya-upaya pencegahan diantaranya adalah patroli. Patroli itu mencegah orang yang mempunyai niat itu diharapakan mampu mengurungkan niatnya. Kalau nanti masih ada orang-orang yang melanggar atau melakukan tindak pidana disitu, ya akan ada upaya-upaya penegakan hukum, supaya memberikan efek jera atau menjadi pembelajaran bagi masyarakat yang lain,” tegas Kapolres.(rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *