JPU Seret PJ Kades Dungigis Tereksekusi Ke-Lapas Tolitoli, Atas Pelanggaran Pilkada

CB, Tolitoli – Penegakan hukum dalam proses demokrasi kembali ditegakkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli bersama tim gabungan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Tolitoli, yang terdiri dari penyidik Polres Tolitoli dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), melaksanakan eksekusi terhadap Arham A. Jacub, yang menjabat selaku PJ Kepala Desa Dungingis. Kecamatan dako pamean, Eksekusi yang berlangsung di Lapas Kelas II Tolitoli pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024,. pukul 15.30 WITA.

Eksekusi ini dilakukan setelah putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor 254/PID.SUS/2024/PT PAL pada tanggal 19 Desember 2024 menguatkan vonis Pengadilan Negeri Tolitoli Nomor 103/PID.SUS/2024/PN TLI tanggal 4 Desember 2024. Dalam amar putusannya, Arham terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemilihan dan dijatuhi hukuman penjara selama satu bulan serta denda sebesar Rp1.000.000, dengan ketentuan subsider satu bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan.

Kasus ini bermula dari pelanggaran yang dilakukan Arham terkait tindak pidana pemilihan kepala daerah (pilkada). Sebagai seorang pejabat yang seharusnya menjadi teladan, Arham justru terjerat kasus hukum yang mencederai integritas demokrasi. Tuntutan awal dari JPU adalah pidana tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp3.000.000, subsider satu bulan kurungan. Meski vonis pengadilan lebih ringan, proses hukum berjalan sesuai dengan koridor yang ditetapkan undang-undang.

Dalam hukum pidana pemilihan, aturan tegas membatasi upaya hukum hanya sampai tingkat banding, tanpa peluang kasasi ke Mahkamah Agung. Dengan putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah yang menguatkan vonis Pengadilan Negeri Tolitoli, perkara ini telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Eksekusi ini menjadi penegasan bahwa pelanggaran dalam pilkada tidak akan dibiarkan tanpa konsekuensi. Ketua tim Gakkumdu Tolitoli menegaskan, “Penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran pemilu adalah upaya menjaga marwah demokrasi. Kami akan terus memastikan setiap tindakan yang mencederai integritas pemilu ditindak sesuai aturan hukum.”

Saat di konfirmasi melalui saluran telpon WhatsApp, Ketua Bawaslu Kabupaten Tolitoli, Fajar juga Berikan pesan tegas menyatakan langkah tegas ini sebagai contoh nyata bahwa pelanggaran pemilu tidak pandang bulu. “Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak yang mencoba memanipulasi proses demokrasi. Tidak ada tempat bagi pelanggaran hukum dalam pilkada,” Tegas Fajar.

Kasus Arham membawa pesan penting tentang pentingnya menjaga proses demokrasi yang bersih dan transparan. Penegakan hukum yang tegas seperti ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pihak-pihak lain yang berniat melakukan pelanggaran serupa.

Bagi masyarakat, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan aktif dalam setiap tahapan pemilu. Integritas demokrasi tidak hanya bergantung pada penyelenggara, tetapi juga pada partisipasi masyarakat dalam menjaga kejujuran dan keadilan proses pemilihan.

Dengan berakhirnya kasus ini, Kabupaten Tolitoli kembali menunjukkan komitmennya untuk menjadi contoh dalam penegakan hukum pemilu. Semoga langkah ini menjadi momentum bagi penyelenggaraan pemilu yang lebih baik, bersih, dan bermartabat di masa mendatang. (ksr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *