CB, Tulungagung – Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Administrasi Tulungagung (AMPAT) melakukan unjuk rasa di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung pada Senin (6/1).
Aksi demo dimulai dengan pertemuan di depan kantor BPN, di mana sempat terjadi adu argumen antara anggota AMPAT dengan Kepala Dinas BPN Tulungagung, Ferry Saragih. Kepala BPN menyatakan siap menemui pelapor namun menolak bertemu dengan perwakilan AMPAT, serta menyatakan bahwa surat kuasa dari pelapor tidak berlaku. Merasa tidak puas dengan tanggapan tersebut, AMPAT melanjutkan aksi mereka ke Gedung DPRD setempat.
Dalam orasinya, AMPAT menyampaikan enam poin tuntutan kepada pihak terkait:
1. Menuntut Kepala Kantor BPN Tulungagung untuk menerima permohonan pengurusan sertifikat tanah dan tidak membedakan aturan pengurusan BPHTB waris dan BPHTB non-waris.
2. Menuntut agar Kepala Kantor BPN Tulungagung menerima surat keterangan kematian sebagai persyaratan sah untuk pengurusan sertifikat tanah.
3. Menuntut agar Kepala Kantor BPN Tulungagung menertibkan SOP terkait proses pemecahan sertifikat tanah.
4. Menuntut agar Kepala Kantor BPN Tulungagung menerapkan peraturan yang memungkinkan penjualan tanah warisan tanpa perlu pengurusan BPHTB waris terlebih dahulu jika tanah tersebut sudah tercatat atas nama ahli waris.
5. Menuntut agar Kepala Kantor BPN Tulungagung menyesuaikan laporan pengerjaan secara online di Kementerian Agraria dan memastikan bahwa proses di lapangan juga dapat dipertanggungjawabkan, serta sertifikat segera diserahkan kepada pemohon setelah selesai diproses.
6. Menuntut agar Kepala Kantor BPN Tulungagung tidak mencampuri urusan yang tidak menjadi kewenangannya sebagai pencatat administrasi pertanahan.
Totok Subiyanto, salah satu anggota AMPAT, mengatakan bahwa aksi demo ini merupakan kelanjutan dari audensi AMPAT dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diselenggarakan oleh Komisi C DPRD Kabupaten Tulungagung pada Jumat (3/1). Audensi tersebut membahas rumitnya proses pengurusan sertifikat tanah yang tidak sinkron dan merugikan masyarakat Tulungagung.
“Aksi demo ini adalah lanjutan dari audensi AMPAT dengan Bapenda dan BPN yang diadakan oleh DPRD Komisi C Kabupaten Tulungagung, yang menyoroti ketidaksinkronan sistem dan proses ini, yang jelas merugikan masyarakat,” ujar Totok. (rul)
