CB, Magetan — Kepolisian Resor (Polres) Magetan berhasil membongkar kasus pembobolan mesin ATM milik Bank Negara Indonesia (BNI) di kawasan Indomaret Gerwi, Kecamatan Barat, Magetan. Aksi kejahatan tersebut menyebabkan kerugian sebesar Rp641.500.000.
Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Perkasa, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan setelah tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melakukan penyelidikan selama dua minggu. Polisi kemudian berhasil menangkap tiga pelaku di wilayah Provinsi Jambi dengan bantuan Polresta Jambi.
“Ini adalah kado manis menjelang Hari Bhayangkara. Polres Magetan berhasil mengamankan pelaku perampokan lintas provinsi, karena para pelaku ini berasal dari luar Magetan, dua dari Sumatra Selatan dan satu dari Salatiga,” ujar AKBP Erik dalam konferensi pers, Senin (23/6/2025).
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan adalah YP dan DI, residivis asal Sumatra Selatan, serta RA asal Salatiga. Mereka diduga merupakan sindikat spesialis pembobolan ATM yang telah beraksi di beberapa wilayah. Selain ketiganya, polisi masih memburu dua pelaku lain yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Dalam aksinya, para pelaku membobol mesin ATM kemudian membawa kabur isinya menggunakan mobil yang telah disiapkan. Polisi menyita barang bukti berupa satu unit mesin ATM BNI dan satu unit mobil yang digunakan untuk melarikan diri.
“Saya memberi himbauan terhadap dua pelaku yang masih bersembunyi di luar sana, silakan untuk menyerahkan diri. Tidak ada kejahatan yang sempurna, pasti nanti akan terungkap. Saya himbau untuk menyerahkan diri di Polres Magetan,” tambah Kapolres.
Kapolres Magetan juga menegaskan komitmen pihaknya dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha. “Jangan khawatir, jangan takut, kami Polres Magetan akan memberikan perlindungan kepada para pelaku usaha,” pungkasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam pidana penjara maksimal sembilan tahun.
(Caknan)
