CB, TULUNGAGUNG – Polemik dugaan praktik jual beli lahan untuk pendirian warung di bahu jalan Jalur Lintas Selatan (JLS) Puncak Tretes, yang berada di wilayah Desa Kalibatur dan Desa Rejosari, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, terus menjadi perhatian publik. Lahan yang digunakan para pedagang tersebut diketahui merupakan aset milik Perhutani.
Selain dugaan jual beli lahan, persoalan terkait bantuan senilai Rp40 juta dari PT PP untuk pembangunan gazebo dan pos kamling yang kini berujung ke ranah hukum juga masih terus bergulir.
Menanggapi isu tersebut, Ketua Paguyuban Pedagang Tretes, Samsul Huda, mengaku tidak mengetahui secara rinci persoalan yang ramai diperbincangkan masyarakat.
“Paguyuban pedagang Tretes di JLS ini sedang dalam proses menghimpun para pedagang,” ujar Huda saat ditemui media sebelum mengikuti sidang paripurna di Gedung DPRD Tulungagung, Selasa (18/11/2025).
Huda yang juga anggota DPRD Tulungagung menjelaskan bahwa ke depan, pihaknya akan menjalin kerja sama dengan Perhutani, PKS, dan Pemerintah Kabupaten. Nantinya, paguyuban juga akan menjadi pihak yang bertanggung jawab atas limpahan dari BPJS. Ia menegaskan bahwa para pedagang yang kini berjualan di sepanjang bahu jalan JLS masih beroperasi secara mandiri tanpa penataan resmi.
“Nanti setelah PKS terjadi, barulah dilakukan proses penataan sesuai kesepakatan PKS. Hingga hari ini, proses PKS memang belum berjalan,” jelasnya.
Ketika disinggung mengenai dugaan keterlibatannya dalam praktik jual beli lahan maupun penggunaan anggaran pembangunan gazebo di Punden Sine, Huda dengan tegas membantah.
“Itu kan kejadian sebelumnya, sedangkan proses PKS pun belum kami laksanakan. Jadi, terkait masalah yang ramai dibicarakan itu, saya tidak tahu,” tegasnya.
(Tim)
