CB, Mojokerto – DPRD Kabupaten Mojokerto gelar Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Fraksi-fraksi DPRD atas Pandangan Umum Bupati Mojokerto terhadap 4 (empat) Raperda.
Ada pun 4 Raperda tersebut, yakni :
1), Raperda tentang Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai-nilai Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
2). Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan berbasis Elektronik
3). Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
4). Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, H. Khoirul Amin, didampingi Wakil Ketua H. Hartono. Dihadiri Wakil Bupati Mojokerto, dr. Muhammad Rizal Octavian, Kepala OPD, Forkopimda, Camat, serta undangan lainnya.
Bertempat di Ruang Rapat “Graha Whicesa”, Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto, JI. R.A. Basoeni No. 35 Sooko, Mojokerto, Senin (4/5/2026)
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, H. Khoirul Amin, S.Sos. mengatakan, “Rapat Paripurna DPRD pada hari ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Paripurna DPRD tanggal 27 April 2026 atas Pandangan Umum Bupati Mojokerto terhadap 4 Raperda.”
“Sebelum Kami berikan kesempatan, Kami tawarkan kepada semua Fraksi, bisa dibaca dan bisa juga diserahkan, “lanjutnya.
Juru bicara dari Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Mojokerto, Hj. Widayati, Amd.A.K. membacakan jawaban Fraksi NasDem atas Pandangan Umum Bupati Mojokerto terhadap 4 (empat) Raperda, diantaranya :
Terkait Raperda tentang Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai-nilai Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Fraksi NasDem sependapat dengan pemerintah daerah kabupaten Mojokerto, bahwa di era globalisasi dan digitalisasi ini terjadi pergeseran pemahaman dan implementasi nilai-nilai kebangsaan. Ini merupakan upaya hukum strategis untuk menentukan kembali Pancasila sebagai ideologi yang hidup dan pedoman perilaku masyarakat
“Raperda tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik ini bukan sekedar mengikuti trend digitalisasi, melainkan sebuah manifestasi dari semangat restorasi birokrasi untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, “tegasnya.
Fraksi NasDem menyampaikan bahwa, pengelolaan sumber daya air bertujuan untuk mengatur konservasi mendayagunakan dan pengendalian sumber daya air secara terpadu dan berkelanjutan. Fokusnya menyangkut pemenuhan kebutuhan pokok air, irigasi pertanian serta memastikan pengusahaan air peradilan dan pelestarian lingkungan.
Terkait Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, “Fraksi NasDem memandang bahwa kehadiran Raperda ini harus menjadi jawaban atas dinamika regulasi nasional terbaru, khususnya Permenaker Nomor 7 tahun 2026 sebagai daerah industri yang berkembang, Kabupaten Mojokerto memerlukan kepastian hukum yang mampu menyelenggarakan hak pekerja dan keberlangsungan usaha, “pungkasnya. (Adv)
