Pasca OTT, Kepala Daerah Harus Fokus Kerja Bukan Seremoni

Oleh: Hadi Purnomo

Setiap kali operasi penegakan hukum menyentuh lingkaran pemerintahan daerah, ekspektasi publik otomatis meningkat. Persoalannya bukan lagi sekadar siapa yang diproses hukum, melainkan apakah pelayanan publik, anggaran, dan program prioritas daerah tetap berjalan normal tanpa gangguan.

Penegakan hukum seperti Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK sejatinya menjadi pengingat bahwa transparansi dan akuntabilitas bukan pilihan, melainkan kewajiban. Di titik inilah kepala daerah diuji dalam dua hal sekaligus: menjaga stabilitas birokrasi dan memastikan fokus pemerintahan tidak bergeser pada agenda-agenda yang tidak substansial.

*Publik Menunggu Sinyal Kepemimpinan*

Pasca peristiwa hukum, ruang publik biasanya dipenuhi rumor dan spekulasi. Kekosongan informasi sering kali memunculkan asumsi liar di tengah masyarakat. Karena itu, komunikasi publik yang jelas dan konsisten menjadi sangat penting.

Kepala daerah harus mampu memberi sinyal bahwa roda pemerintahan tetap berjalan sesuai rencana pembangunan daerah dan target APBD.

Bentuknya bisa berupa rapat koordinasi terbuka, evaluasi rutin kinerja OPD, hingga memastikan seluruh perangkat daerah bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Tanpa langkah tersebut, absennya pejabat di lapangan atau dominasi kegiatan seremonial akan mudah dibaca publik sebagai tanda birokrasi kehilangan arah. Padahal belum tentu demikian.

Namun dalam politik pemerintahan, persepsi publik sering dibentuk dari apa yang terlihat, bukan dari apa yang direncanakan.

*Jangan Terjebak Agenda Seremonial*

Situasi pasca penegakan hukum bukan momentum untuk membangun pencitraan politik atau suasana kontestasi Pilkada. Memang, tidak semua kegiatan seremonial salah.

Pelantikan, peringatan hari besar, kegiatan keagamaan, hingga silaturahmi masyarakat tetap memiliki fungsi sosial dan politik.

Masalah muncul ketika agenda-agenda tersebut justru lebih dominan dibanding pembahasan program prioritas, evaluasi serapan anggaran, atau pembenahan tata kelola pemerintahan.

Di banyak daerah, langkah yang biasanya dilakukan pasca operasi hukum justru lebih fokus pada pemulihan birokrasi, seperti:

1. Membatasi kegiatan seremonial yang tidak mendesak selama 30 hingga 60 hari.

2. Membentuk tim audit internal non-yudisial untuk evaluasi tata kelola.

3. Membuka kanal pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik yang tersendat.

*Ukuran Fokus Kerja Sebenarnya*

Masyarakat sebenarnya tidak membutuhkan laporan panjang setebal skripsi untuk menilai apakah kepala daerah masih fokus bekerja atau tidak. Ukurannya sederhana.

Pertama, serapan anggaran. Apakah program prioritas tetap berjalan atau justru tertahan?

Kedua, kehadiran kepala daerah dalam rapat teknis yang membahas pelayanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan lingkungan hidup.
Ketiga, kecepatan respon terhadap aduan masyarakat. Apakah laporan warga ditindaklanjuti sesuai standar pelayanan atau justru diabaikan?

Jika tiga indikator itu berjalan baik, maka kehadiran kepala daerah di kegiatan seremonial tidak akan menjadi persoalan. Namun jika tidak, maka wajar bila publik mulai mempertanyakan: sebenarnya apa prioritas pemerintah daerah hari ini?

Pada akhirnya, kepercayaan publik tidak dibangun melalui slogan dan seremoni, melainkan melalui konsistensi antara ucapan dan kerja nyata, terutama di masa-masa sensitif pasca penegakan hukum.(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *