DAERAH
Dishub Kabupaten Sidoarjo Pilih Tiga Sopir Terbaik
CB, Sidoarjo – Setelah melalui proses seleksi, akhirnya Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo memilih tiga pengemudi (Abdiyasa) teladan tingkat Kabupaten satu diantaranya akan mewakili seleksi ke tingkat provinsi. Pemilihan sopir/abdiyasa teladan di gelar di aula Dishub Sidoarjo,(16/6/2021) tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo Usman, Kepala Dinas Perhubungan Bahrul Amiq, MTI (Masyarakat Transportasi Indonesia), Dishub Provinsi Jatim dan 50 peserta pengemudi kendaraan roda empat (R4).
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo Edi Setiono,MT kepada media menjelaskan, 48 peserta yang hadir akhirnya kita pilih 3 (tiga) yang terbaik sebagai sopir teladan tingkat kabupaten. Tiga sopir terbaik, pemenang pertama Soegiyanto PT.Menggala Garuda Lokatara jenis kendaraan pariwisata, pemenang kedua Abdul Majid Koperasi Maju Bersama jenis kendaraan Lyn HB 1, dan pemenang ketiga Kasiyadi AKDP (angkutan kota dalam provinsi) jenis kendaraan Lyn Kompak. ” Tapi yang kita kirim satu orang untuk mengikuti pemilihan sopir teladan tingkat provinsi dan pelaksanaannya nanti tanggal 21-24 Juni di malang, ” ujarnya
Edi manambahkan, proses pemilihan menentukan pemenang sebagai sopir terbaik sudah memenuhi persyaratan. Mulai kita buatkan quisioner/psikotes, materi ujian. ” Materi ujian kita rekap dan yang memperoleh nilai tertinggi yang kita tunjuk, dan untuk administrasi minimal mereka sudah memiliki SIM A (umum) statusnya sebagai pengemudi berdomisili di Sidoarjo,” katanya
Edi berharap bagi 50 orang peserta tersebut bisa memberikan contoh pengemudi yang lain dijalan terlepas menjadi pemenang maupun tidak. Ya, paling tidak sedikit ilmu yang diberikan Polres dan Dishub Provinsi bisa diberikan kepada pengemudi lainnya. Apa sih, yang harus dilakukan kalau mau menjalankan angkutan umum harus memahami rambu lalulintas dan etika berlalu lintas. ” Karena angkutan umum kan, mengangkut penumpang/orang banyak. Misal, tidak boleh ugal-ugalan. Kalau dari Dishub Provinsi lebih menekankan laik jalan dan kewajiban uji KIR kendaraan.” terang Edi.(ncs)
