CB-Tanah Bumbu – Jajaran Polres Tanah Bumbu, Polres Tanah Bumbu, Unit Resnarkoba telah mengamankan seorang pria yang diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu.
Kapolres Tanah Bunbu, AKBP. Tri Hambodo, S.ik melalui Kasi Humas nya , AKP H.I Made Rasa kepada media ini mengatakan, MR(27), warga Kelurahan Batulicin, diringkus petugas di Jalan Transmigrasi, Desa Baroqah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, 07/8/22, sekitar pukul 23.30 wita.
Adapun barang bukti yang disita petugas berupa; 1 paket sabu berat 0,47 gram(berat bersih 0,25 gram), 1 unit handphone merk Samsung warna biru serta 1 bungkus bekas makanan ringan.
Dijelaskan Made, berawal petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba, lalu tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan petugas berhasil menangkap pelaku berinisial MR itu.
Pelaku dan barang bukti lalu diamankan di Polres Tanah Bumbu untuk dilakukan proses hukum, jelas AKP. H.I Made Rasa.
Jhon. A_5
