Surabaya CB,– Tim Anti Bandit Unit reskrim Polsek Tambaksari yang dikomandoi oleh Iptu Agus Yogi berhasil menangkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Jalan Klampis Anom 9 Surabaya
SL 28 tahun warga Jl Banjar Tallah Camplong Sampang Madura,pelaku pencuran kendaraan bermotor(Curanmor) terima hadiah tembakan terukur oleh Tim Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya tepat pada kakinya, karena saat ditangkap mencoba melawan
Pelaku SL berhasil ditangkap di Jalan Kedung Cowek Surabaya pada hari Selasa (08/11/2022). Adapun pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut dilakukan oleh 3 orang yang masing masing berinisial SL 28 tahun,RD (DPO)serta temannya SML (DPO)
.
Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayu Aji melalu Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol M.Faqih didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Tambaksari Iptu Agus Yogi menerangkan,” tiga orang pelaku ini mempunyai peran masing masing ,pelaku SL dan RD berperan untuk masuk rumah terlebih dahulu dan merusak gembok pagar dan memetik sepeda motor korban yang saat diparkir dalam keadaan tidak terkunci ,” tegasnya
“Kemudian pelaku inisial SML (DPO) berperan mengamati situasi sekitar,serta membantu mengeluarkan sepeda motor hasil curian tersebut dan langsung dibawa kabur .”
Kebetulan saat itu Anggota Opsnal Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Agus Yogi, S.H.sedang melakukan patroli disekitaran TKP dan melihat 2 orang mendorong sepeda motor tidak menggunakan plat Nomer Polisi, dan dicurigakan,akhirnya dihentikan terbongkarlah aksi pencurian kendaraan dan pelaku melarikan diri, namun salah satu pelaku berinisial SL tertangkap dan saat kejadian mau ditangkap SL meloncat menceburkan diri ke sungai,”imbuhnya
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) buah sepeda motor Honda Scoopy, (satu) buah kunci sok ukuran 8, 1 buah kikir, 2 buah kunci motor, 4 buah anak kunci leter T, 1 buah kunci T 1buah kunci pagar rumah dan 1 bilah pisau penghabisan.Pelaku dijerat Pasal 363 KUHpidana dengan ancaman hukuman 9 penjara,” pungkas Fakih Selasa 08/11/2022
Pri
