CB, Mojokerto – Hj. Widayati, Amd.A.K., anggota DPRD Kabupaten Mojokerto melaksanakan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Mojokerto tentang pengelolaan sumber daya air, bertempat di kantor Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Rabu (22/7/2026) siang.
Politisi dari Fraksi NasDem ini menggandeng Bagian Hukum Setda Kabupaten Mojokerto dan Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto sebagai narasumber.
Widayati, dalam sambutannya mengatakan, “Air adalah anugerah yang harus kita kelola secara bijaksana, agar manfaatnya bisa kita rasakan pada saat ini dan dapat kita wariskan kepada generasi mendatang”.
Ia mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembentukan Perda tersebut dengan memberikan masukan, menyampaikan aspirasi. “Semoga kinerja pengelolaan sumber daya air ini benar-benar menjadi regulasi yang dapat bermanfaat, dapat membawa kepentingan kita bersama. Kita perlu jaga, melestarikan sumber air ini, “ucapnya.
Narasumber Beny Winarno, Plt. Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Mojokerto menjelaskan mekanisme pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dan partisipasi masyarakat, serta keterlibatan masyarakat dalam pembentukan Perda.
Dikatakan, Perda memiliki sifat mengikat secara hukum bagi masyarakat, bersifat memaksa, namun tidak boleh bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, serta mencerminkan ciri khas lokal.
“Masalah air sudah diatur dalam undang-undang. Berdasar Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, UU 23 tahun 2014 dan UU 17 tahun 2019, penyesuaian Perda terkait pengelolaan sumber daya air, “terangnya.
Sementara, Rois, dari Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto bagian SDA memaparkan terkait peta sungai, peta daerah irigasi Kabupaten Mojokerto, pembagian kewenangan sumber daya air (SDA), stategi konservasi, pendayagunaan air, dan pengendalian daya rusak air.
Diakhir sosialisasi, Widayati mengajak masyarakat untuk mewujudkan kelestarian fungsi air demi menjamin ketersediaan air yang berkelanjutan bagi kesejahteraan.
“Mari kita jaga sumber air ini, agar anak cucu kita bisa menikmati, “harapnya. (Rtyn)
