DAERAH
Plt Bupati Tulungagung Perintahkan Razia ASN, LSM Desak Sanksi Sesuai PP 94/2021
TULUNGAGUNG – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar razia rutin terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meninggalkan kantor atau membolos saat jam kerja.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menertibkan disiplin ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
“Saya sudah perintahkan Kasatpol PP untuk mengerahkan pasukannya. Razia ini harus rutin dilakukan agar ASN tidak seenaknya meninggalkan kantor di jam kerja,” kata Baharudin, Senin (14/9/2026).
Baharudin menegaskan, razia tersebut merupakan inisiatifnya sendiri dan bukan berdasarkan laporan dari pihak tertentu. Menurutnya, langkah itu bertujuan mendorong peningkatan kinerja dan kedisiplinan ASN.
Namun, terkait sanksi bagi ASN yang terjaring razia, Baharudin menyatakan hanya akan memberikan sanksi moral. Sanksi administrasi tidak akan diterapkan.
Pernyataan tersebut mendapat sorotan dari salah satu LSM di Tulungagung. Tokoh LSM, AK, menilai razia tanpa penerapan sanksi tegas berpotensi menjadi kegiatan seremonial semata.
“Razia boleh, tapi kalau ujungnya cuma sanksi moral ya sama saja bohong. Ini negara hukum, ASN digaji dari uang rakyat. Kalau bolos harus ada konsekuensi,” tegas AK.
Ia mendesak Pemkab Tulungagung menerapkan ketentuan dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap ASN yang terbukti melanggar disiplin kerja.
“Dasarnya jelas di PP 94/2021. Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama satu hari dikenai hukuman disiplin tingkat sedang berupa pemotongan gaji 25 persen selama enam bulan. Kalau sudah 11-20 hari kerja, bisa kena penurunan pangkat. Di atas 20 hari bisa langsung dipecat,” jelasnya.
Menurut AK, membiarkan ASN yang bolos tanpa sanksi administrasi bertentangan dengan prinsip keadilan dan profesionalitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Plt Bupati harus berani. Sanksi moral tidak akan membuat ASN takut. Yang mereka takut itu pemotongan TPP, penundaan kenaikan pangkat, atau bahkan pemberhentian,” pungkas AK.
Hingga berita ini ditulis, Satpol PP Tulungagung belum merilis jadwal pasti pelaksanaan razia ASN tersebut.
(Khairul Anam)
