CB, Gresik – Kewajiban membayar pajak, hukumnya wajib bagi semua warga negara indonesia. Selain wajib membayar pajak, setiap mendirikan bangunan wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diatur dalam Undang-Undang nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dimana Undang-undang tersebut menyatakan bahwa untuk mendirikan bangunan gedung di Indonesia diwajibkan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan.
Namun kewajiban tersebut di abaikan Kepala Desa Yosowilangun Iriana Yudhaningsih, ketika di klarifikasi terkait penggunaan Dana Desa serta IMB Bangunan Baru, Kades Iriana justru mengaku belum membayar Pajak Bangunan Kantor Desa serta bangunan PKL yang baru dibangun tidak memiliki IMB.
“Pajak bangunan ini (Kantor Desa) aja belum saya bayar, kalau bangunan PKL yang belakang belum ada IMBnya,” Jelas Kades
Tak hanya itu, selain mengabaikan pajak Bangunanan serta IMB, Kades iriana juga menyebutkan Kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Gresik tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan.
“Jangankan bangunan PKL, Apalagi Kantor Pemda Gresik, nggak ada IMBnya mas,” terangnya sambil tertawa
Dari keterangan Kades iriana, Kepala Desa yang mestinya menjadi panutan dan contoh bagi warga desanya justru berbanding terbalik. Selain telat bayar pajak serta tak memiliki IMB untuk bangunan baru, hal yang lebih mengejutkan lagi ketika Kades Iriana mengatakan Kantor Pemda Gresik tidak memilik IMB.
Terlepas benar dan tidaknya Kantor Pemda Gresik tidak memiliki IMB seperti yang dikatakan Kades Yosowilangun, hal itu telah mencoreng nama baik Pemda Gresik dan patut dipertanyakan. Selain itu, kebiasaan Kades Iriana mengabaikan pajak serta perizinan IMB harus ditindak lanjuti. (Harry/Tim)
