CB, SURABAYA- Mengingat Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : Per-005 /A/Ja/03/2013 Tentang Standar Operasional Prosedur (Sop) Pengawalan Dan Pengamanan Tahanan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Maruli Hutagalung mengingatkan kepada jajarannya, agar tidak lupa jaksa diwaktu menangani persidangan atau membawa terdakwa, diharapkan terdakwa dipakaikan baju (rompi) tahanan.
Saya suruh perintahkan agar jaksa memakaikan rompi tahanan pada terdakwa, terang Maruli, usai jumpa pers di Kantor Kejaksaan Tinggi Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya. Ditegaskan Maruli, rompi tahanan jangan dianggap sepele. Rompi tahanan kan tanda kalau dia terdakwa. Juga agar bisa membedakan mana terdakwa dan mana yang bukan, tegasnya. Didalam peraturan Jaksa Agung tahun 2013, selain tertulis dalam Pasal 6 dan Pasal 10 mengatur baju tahanan, juga mengatur prosedur borgol yang dikenakan para tahanan. (Nur)