Status Terdakwa Masih Tahanan Kota, Hakim Malah Menetapkan Penahanan di Rutan Medaeng

CB, SURABAYA –  Sidang Terdakwa jeki Messahk dalam kasus dugaan pencurian air di perumahan citraland surabaya kembali di gelar di ruang sidang tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dalam agenda mendengarkan keterangan saksi dari biro hukum Perumahan Citraland Surabaya.

Dalam kasus yang menjerat terdakwa jeki ini, banyak kejanggalan yang terjadi, baik mengenai kasus pidananya, juga status penahanan terdakwa sendiri.

Dalam status penetapan penahanan oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya sejak tanggal 8 Juli lalu, terdakwa menjadi tahanan kota, namun sampai sekarang masih menjadi tahanan di Rutan Medaeng Surabaya.

Sementara itu, dalam kasusnya sendiri, terdakwa dilaporkan dengan kasus pencurian air PDAM yang terdakwa jeki tidak pernah melakukan, Air PDAM tersebut tersambung sendiri dan keluar sendiri setelah diputus oleh pihak Citraland. Demikian dikatakan Adi Bagus Pramono, sebagai kuasa hukum terdakwa.

Pemeriksaan saksi dari Biro Hukum Citraland, yang tidak banyak menjelaskan perihal pencurian air, karena saksi sendiri tidak mengetahui jelas mengenai pemutusan pipa PDAM itu,  juga adanya dugaan pencurian air tersebut.

Perlu diketahui, kasus ini berawal dari kredit KPR BCA yang macet. Karena tidak bisa membayar kredit rumah, pihak Citraland memutus aliran air ke rumah terdakwa. Padahal pihak BCA sudah membeli lunas kepada pihak citraland,

Merasa diperlakukan tidak baik, karena pihak citraland ikut masalah terdakwa dengan BCA. Ahirnya terdakwa pun melaporkan pihak Citraland ke Polda Jatim, masalah pemutusan pipi air namun laporan dihentikan. Ternyata pihak Citraland justru sebalik nya melaporkan terdakwa jeki ke Polrestabes dengan tuduhan pencurian air , yang terdakwa tidak pernah melakukan , setelah diputus oleh Citraland, air PDAM keluar sendiri. (Nur).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *