CB, SURABAYA – Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Sudjatmiko saat kepergiannya untuk menunaikan ibadah haji, disengaja atau tidak hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya rame-rame obral putusan.
Setelah terdakwa kasus pungli Pelindo III lepas demi hukum (LDH) dan hakim Ari Jiwantara merehabilitasi terdakwa narkoba yang dituntut jaksa delapan tahun penjara, kini giliran hakim Maxi Sigarlaki. Ia menghukum rehabilitasi terhadap terdakwa Muhamad Lukman (36), warga Jalan Kemayoran Baru 3, Krembangan, Surabaya. Pria ini diketahui seorang residivis perkara narkoba yang sebelumnya dituntut penjara 10 tahun oleh jaksa Irene Ulfa.
Seperti yang diberitakan, dalam amar putusannya, Hakim Maxi Sigarlaki menyatakan terdakwa ini melanggar pasal 127 ayat 2 undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Hal yang meringankan dari keterangan saksi ahli menyatakan terdakwa mengalami ketergantungan ringan.
“Sementara hal yang memberatkan tidak ada. Dengan ini terdakwa atas nama Muhamad Lukman divonis rehabilitasi,” kata Maxi dalam sidang, Senin lalu.
Putusan hakim ini mengejutkan, mengingat sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak ini menuntut terdakwa 10 tahun kurungan penjara. Putusan itu lantas membuat Jaksa langsung mengajukan banding. “Kami banding karena terdakwa ini merupakan residivis perkara narkotika, jadi kami tuntut 10 tahun itu, tapi majelis hakim memvonisnya hanya rehabilitasi,” ungkap Irene.
Salah satu alasan tingginya tuntutan jaksa ini, dikarenakan terdakwa Lukman sebelumnya dihukum atas kasus yang sama, yaitu kepemilikan narkoba. “Sebenarnya kita ingin memberikan efek jera terhadap terdakwa, mengingat dia juga pernah dihukum atas kasus yang sama, namun hakim berpendapat lain,” papar jaksa Irene.
Masih menurut jaksa, atas vonis tersebut, pihaknya langsung menyatakan mengambil upaya hukum banding. “Kita langsung banding,” tambah jaksa.
Sejak ketua pengadilan berangkat naik haji, vonis rehabilitasi seperti ini, tak hanya dijatuhkan hakim PN Surabaya kali ini saja. Sebelumnya hakim juga memvonis rehabilitasi terdakwa Dudy Ariffianto Widjanarko. Untuk perkara ini, vonis rehabilitasi dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Ari Djiwantara.
Sedangkan, pada sidang sebelumnya, terdakwa dituntut delapan tahun penjara oleh JPU Duta Mellia dari Kejari Tanjung Perak Surabaya. Atas vonis ini, jaksa juga langsung menyatakan banding.
Sutrisno Hardani, penasehat hukum terdakwa Muhammad Lukman mengatakan bahwa vonis yang dijatuhkan oleh hakim tersebut sudah selayaknya dilakukan. “Putusan hakim sudah memenuhi unsur keadilan. Kita harus mendukung pengguna narkoba yang mau tobat dengan memberikan kesempatan bertobat,” ujarnya sesaat sidang vonis usai. (Zai)