CB, Batulicin – PT. Pelindo III Cabang Kotabaru bersama konsultan mensosialisasikan perihal Amdal rencana pengembangan Pelabuhan Batulicin. Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Sejahtera Jl. Pelabuhan Speed Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (5/9). Turut hadir pada kegiatan tersebut Camat Simpang Empat yang diwakili oleh Sekcam, Camat Batulicin Hj. Radja Aty Afriyanti SE, Kades Sejahtera H. Abdul Salam, perwakilan BLHD Tanah Bumbu, tokoh masyarakat dan masyarakat Batulicin.
Warga Batulicin menyambut baik sosialisasi rencana pengembangan Pelabuhan Batulicin karena selain akan meningkatkan tingkat perekonomian daerah juga akan menyediakan lapangan kerja untuk warga Batulicin. Camat Batulicin, Hj. Radja Aty Afriyanti SE dalam sambutan singkatnya mengatakan bahwa jalan masuk kepelabuhan Samudra (Pelabuhan Pelindo) memang perlu di benahi, karena ketika ada kapal yang berlabuh sering terjadi kemacetan diseputaran jalan tersebut. Karena itu Hj. Radja Aty Afriyanti SE merespon dan menyambut baik rencana pengembangan pelabuhan Pelindo III Batulicin dan menyarankan agar warga juga mendukung rencana pengembangan pelabuhan tersebut.
Rencana Pengembangan Pelabuhan Batulicin meliputi :
- Dermaga multipurpose, a. Dermaga ukuran : 306 x 25 meter, b. Trestle 3 buah ukuran : 2 buah : 120 x 10 meter, 1 buah 120 x 6 meter
- Dermaga general kargo, a. Dermaga ukuran : 320 x 25 meter, b. Trestle 2 buah ukuran : 60 x 12 meter
- Dermaga penumpang, a. Dermaga ukuran : 170 x 25 meter, b. Trestle 2 buah ukuran : 60 x 12 meter
- Dermaga curah cair, panjang 310 meter
- Penataan zonasi
Tujuan keterlibatan masyarakat adalah untuk memastikan dan menjamin adanya transparansi dalam keseluruhan proses AMDAL dan menciptakan suasana kemitraan yang setara diantara semua pihak yang berkepentingan dengan menghormati hak-hak semua pihak.
Pada tahun 2017, PT. Pelabuhan Indonesia III Cabang Kotabaru berencana mengembangkan Pelabuhan Batulicin sesuai dengan RIP Batulicin, berdasarkan rekomendasi Bupati Tanah Bumbu No. 50/272/Bappeda/2015, dan Gubernur Kalimantan Selatan No. 552.3/00497.Sarprasekoda/2017. Dan berdasarkan UU No. 32 . tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, rencana tersebut (Pengembangan pelabuhan Batulicin), PT. Pelabuhan Indonesia III wajib mengajukan perubahan izin lingkungan dan menyusun dokumen Amdal baru. (Jhon)