Kasdim 0815 MOJOKERTO “Hadiri” Diseminasi Peran Rudenim Kemenkumham RI Kanwil JAWA TIMUR

CB, (Pendim 0815 Mojokerto) – Dandim 0815 Mojokerto Letkol Czi Budi Pamudji yang diwakili Kasdim 0815 Mayor Inf Nuryakin, S.Sos, menghadiri kegiatan Diseminasi Peran Rumah Detensi Imigrasi (RUDENIM) Surabaya Dalam Penanganan Ilegal Migran Dan Pengungsi Di Jawa Timur, Kamis (09/07/2017).  Kegiatan berlangsung di Ruang Pertemuan Hotel Raden Wijaya Jalan Raden Wijaya Nomor 42 Kota Mojokerto.

Hadir dalam kegiatan kurang lebih 200 orang, antara lain Bupati Mojokerto diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Mojokerto H. Agus Anas ES, SH., M.M., Walikota Mojokerto diwakili Asisten Administrasi Kesra Sekda Kota Mojokerto Drs. Achmad Uton, Kapolres Mojokerto Kota diwakili Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Hadi Prayitno, SH., Perwakilan PN, Kejari Kabupaten dan Kejari Kota Mojokerto.

Tampak pula Perwakilan Korem 082/CPYJ Kapten Inf Tanuri, Ka OPD Kabupaten dan Kota Mojokerto, Ka Kantor Imigrasi Kelas I dan II wilayah Mojokerto, Malang, Jember, Blitar, Madiun, Pamekasan, Kediri dan Ponorogo, Perwakilan Kantor Kemenag Kabupaten dan Kota Mojokerto, Perwakilan RSUD Kabupaten dan Kota Mojokerto, Perwakilan Forpimka (Camat, Danramil dan Kapolsek) wilayah Kabupaten dan Kota Mojokerto beserta 1 orang anggota serta undangan.

Acara dibuka oleh Muhammad Yuanes dari Imigrasi Kemenkumham RI Kanwil Jatim, yang menjelaskan tentang Diseminasi Peran Rumah Detensi Imigrasi (RUDENIM) Surabaya Dalam Penanganan Ilegal Migran Dan Pengungsi Di Jawa Timur, sesuai Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri serta Peraturan Dirjen Imigrasi Nomor IMI-1489.UM.08.05 Tahun 2010 tentang Penanganan Imigran Ilegal.

Dijelaskan pula tentang penanganan pencari suaka dan pengungsi dilakukan oleh berbagai kementerian dan lembaga terkait dan dapat ditempatkan di tempat lain berdasarkan persetujuan Direktorat Jenderal imigrasi.  Yang dimaksud dapat ditempatkan di tempat lain dalam hal tersebut rumah detensi melebihi kapasitas, sakit dan memerlukan perawatan, akan melahirkan anak.

Sementara itu,  Ian Fidiyanto Markos Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi menyampaikan materi tentang Peran Rumah Detensi Imigrasi Surabaya Dalam Penanganan Ilegal Migran di Jawa Timur, diantaranya menjelaskan pengungsi dari luar negeri, yaitu orang asing yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia disebabkan karena ketakutan yang beralasan akan persekusi dengan alasan, suku, agama, kebangsaan, keanggotaan kelompok sosial tertentu dan pendapat politik yang berbeda serta tidak menginginkan perlindungan dari negara asalnya dan telah mendapatkan status pencari suaka atau status pengungsi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Materi penutup acara disampaikan oleh Ibu Regina (The International Organization For Migration/IOM) tentang “The International Organization For Migran : Penanganan Migran di Indonesia.

Kasdim 0815 Mojokerto Mayor Inf Nuryakin, S.Sos., menyambut positif sosialisasi tersebut. “Kegiatan ini sangat membantu pemahaman dalam upaya mencegah adanya pendatang ilegal warga negara asing ke wilayah NKRI khususnya di wilayah Mojokerto”, terangnya.

“Pengungsi korban konflik yang terjadi di negaranya, seperti Etnis Rohingnya di Myanmar sangat mungkin eksodus ke negara lain untuk mencari suaka, Indonesia merupakan salah satu negara yang menjadi tujuan, oleh karena itu hemat saya harus dilakukan upaya preventif oleh seluruh komponen masyarakat dalam penanganannya karena kalau tidak ditangani secara benar akan menimbulkan permasalahan sosial di masyarakat,” tegas Kasdim. (Ertin Primawati)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

slot demoslot gacor 2024togelmarket1togelmarket1