Lagi – Lagi, Sidang Tuntutan Djarwo Surdjanto dan Mieke Ditunda…

CB, SURABAYA – Untuk ketiga kalinya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak kembali menunda sidang agenda tuntutan kasus pungli Pelindo III dengan terdakwa Djarwo Surdjanto dan Mieke Yolanda. Kasus ini terancam diputus majelis hakim tanpa tuntutan.

Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/9/2017), jaksa penuntut umum Katrin Sunita meminta agar majelis hakim yang diketuai Maxi Sigarlaki kembali menunda sidang. “Kami meminta agar majelis hakim kembali menunda sidang selama satu minggu,” ujar jaksa Katrin kepada hakim Maxi.

Menurut jaksa dari Kejari Tanjung Perak ini, tuntutan Djarwo dan Mieke yang dibuatnya belum siap. “Kami menunggu kordinasi dengan Kejagung (Kejaksaan Agung),” kata jaksa Katrin menjawab pertanyaan hakim Maxi soal alasan permintaan penundaan sidang.

Hakim Maxi pun sempat heran dengan permintaan jaksa Katrin yang kembali meminta agar sidang dengan agenda tuntutan ditunda. “Sudah berapa kali sidangnya ditunda? Kita kan sudah sepakat jangan sampai sidangnya molor,” kata hakim Maxi.

Hakim Maxi pun akhirnya bersikap tegas menerima permintaan penundaan sidang yang diajukan jaksa Katrin. “Oke saya tunggu sampai tanggal 25 September besok, kalau sampai tanggal itu tuntutan belum juga siap, jangan salahkan hakim untuk mengambil alih persidangan,” kata hakim Maxi sembari menutup sidang.

Usai sidang, Sudiman Sidabuke, kuasa hukum Djarwo dan Mieke mengaku bahwa penundaan merupakan hal yang biasa di persidangan. Atas hal ini pihaknya akan bersabar menunggu sampai minggu depan untuk mendengarkan tuntutan jaksa terhadap Djarwo dan Mieke. “Sebenarnya ini hal yang biasa, tidak ada yang luar biasa. Jadi kalau belum selesai (tuntutannya), tinggal kita tunggu saja. Jaksa sudah menjanjikan minggu depan untuk pembacaan tuntutan‎,” katanya.

Perlu diketahui, pungli ditubuh Pelindo III terbongkar berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Mabes Polri terhadap Direktur PT Akara Multi Karya, Augusto Hutapea pada November 2016. Augusto adalah rekanan PT Pelindo III itu ditangkap saat diduga mengambil uang pungli dari importir. (Zai)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *