CB – Setelah beberapa waktu yang lalu Tim EFQR-X berhasil menggagalkan penyelundupan kulit buaya dari PNG ke Jayapura, hari Jumat tanggal 3 Nopember 2017 pukul 19.00 WIT Tim EFQR-X kembali berhasil menggagalkan penyelundupan daun Ganja kering seberat 34,5 gram dan 12 karung buah pinang tanpa dilengkapi dokumen barang dari PNG ke Jayapura, Sabtu (4/11/2017).
Dalam gelar perkara yang dilaksanakan di Satkamla Lantamal X pagi ini, Komandan Lantamal X Laksamana Pertama TNI I N G Sudihartawan, S.Pi., M.M. mengatakan, pada hari Jumat, 3 November 2017 pukul 19.00 WIT telah dilakukan penangkapan terhadap 5 orang ABK speed boat yg akan berlayar dari PNG menuju Jayapura di perairan Jayapura, Tim EFQR Lantamal X Jayapura melaksanakan pemeriksaan di sekitar tanjung Suaja terhadap 1 unit speedboat beserta 5 orang ABK, hasil pemeriksaan diketahui dan ditemukan yang bersangkutan membawa 12 karung buah pinang dan 1 kantong plastik kecil diduga narkotika jenis ganja seberat 34,5 gram. (Ertin Primawati)
