Berburu Gunakan Senjata Api Rakitan, 3 Pria Ditangkap Gabungan Polisi dan Polhut

CB, Mojokerto – Penangkapan tersebut dilakukan dikawasan taman  hutan raya ( tahura ) R . Suryo yang berlokasi di Dusun Merasih Desa Kemiri Kec. Pacet Kab Mojokerto pada hari 22 Nopember 2017 sekitar pukul 14.00 WIB.

Sewaktu petugas gabungan Polri dan Polhut patroli dikawasan hutan Tahura  mengetahui 3 orang yang sedang berburu menggunakan 3 buah senjata api dan dilakukan pemeriksaan terhadap surat2 perijinan berburu tidak ada.

Adapun 3 orang tersebut adalah :

  1. KRISNA ADI WIBOWO , 34 tahun, Islam , ABK masinis kapal, Dsn Kletek Ds Baureno Kec. Jatirejo Kab. Mojokerto.
  2. AKHMAD MUSAFAK, 38 tahun, Islam, Wiraswasta, Dsn/ Ds. Sambiroto Kec. Sooko Kab. Mojokerto
  3. SAKRONI, 46 tahun , Islam, Wiraswasta, Dsn Mojoranu Ds Sawo Kec. Kutorejo Kab. Mojokerto.

Dari penangkapan tersebut diketemukan barang bukti berupa 3 (tiga) pucuk senjata laras panjang rakitan dengan memiliki amunisa masing masing cal 7,62 sebanyak 4 butir , cal 5,56 sebanyak 6 butir dan cal 4,3 sebanyak 13 butir.

Menurut keterangan Kasat Reskrim AKP Budi Santoso SH mengatakan bahwa para tersangka diduga membawa, menyimpan, memiliki, menguasai dan mempergunakan senjata api dan bahan peledak tanpa ijin , sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951, (Ertin Primawati)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *