CB, SUL-TENG – Memperhatinkan, bagi para petani akibat adanya dugaan penambangan Illegal di Desa Lobu Kec Moutong, Kab Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah. Pasalnya sawah yang dimiliki warga dialiri air Sungai berwarna kuning keruh. Itu akibat adanya penambangan yang berlangsung sudah bertahun-tahun. Apalagi proses penambangan nya menggunakan alat berat( Excapator sekotar) berjumlah 58 Unit.
Justru itu perlu adanya perhatian khusus dari Pemerintah, tentang penambangan tersebut. Kepala Kecamatan Moutong, Abdun Asere Daeng Patola S.Sos, saat dihubungi melalui ponselnya, mengatakan, mereka menambang belum ada Ijinnya, sementara masih diurus di Kementerian. Kalau melihat seperti itu , Jelas ini pelanggaran , dan kenapa masih ibiarkan begitu saja…? seharusnya Pemerintahan setempat mengeluarkan Instruksi larangan, tentang Kegiatan Penambangan tersebut, Jika belum memiliki Ijin resmi semestinya pemerintah setempat melarang penambangan tersebut.
Arbit , Selaku Bidang Penambangan , Propinsi Sulawesi Tengah, mengatakan, tidak bisa berbuat apa-apa, karena tidak mengetahui penambangan tersebut, yang di tangani hanya memiliki ijin menambang.
Berdasarkan pantuan awak Media, Abdun sering datangi tempat penambangan, bertujuan memberi himbauan , agar tidak ribut dalam bekerja menambang. Nah ini berarti ada dugaan dukungan kegiatan tersebut , ada apa…??? (Burhan )
