BPKAD Tanbu Sosialisasikan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016

CB, BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (PemkabTanbu) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanbu melaksanakan Sosialisasi Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Sosialisasi dibuka Asisten Bidang Administrasi Umum Tanbu H Mustaing yang mewakili Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, Selasa (12/12/2017) di Mahligai Bersujud, Kecamatan Simpang Empat.
Kepala BPKAD Tanah Bumbu, RooswandiSaleem, M.Sos, MM mengatakan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, merupakan Peraturan Menteri yang baru diterbitkan pada tahun 2016. Sebagai sebuah aturan yang baru dari perubahan Permendagri yang lama maka haruslah disosialisasikan.
“Tujuan sosialisasi ini adalah menyamakan persepsi terkait Permendagri tersebut.Targetnya untuk penataan usaha aset di Kabupaten Tanah Bumbu,” kata Andi.

Dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 ini terdapat hal yang baru seperti penata usahaan aset, kebijakan tentang proses penghapusan barang milik daerah, dan beberapa aturan lainnya.

Oleh karena itu, aturan baru harus dipahami oleh semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai pengguna barang.

“Karena ini bersifat teknis, maka kebijakan ini harus dipahami dan harus dijalankan danakan dituangkan kembali dalam Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,” sebutnya.

Sementara itu, Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming dalam sambutanya tertulisnya yang disampaikan H Mustaing mengatakan selaku kepala daerah menyambut baik dan sangat mengapresiasi dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016. Karena disamping sosialisasi ini memiliki arti yang sangat penting dan strategis dalam konteks penyamaan persepsi, juga sebagai bentuk pendalaman terhadap substansi yang dimuat dalam Permendagri itu.

Untuk itu, pemerintah daerah berharap para peserta yang terdiri dari Pengurus Barang dan Pembantu Pengurus Barang dapat mengikuti sosialisasi ini dengan serius.

“Kepada Pengurus Barang dan Pembantu Pengurus Barang di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu untuk dapat benar-benar memahami secara mendasar dan komprehensif Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,” harapnya.

Sosialisasi Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 ini dilaksanakan selama 2 (Dua) hari dari tanggal 12-13 Desember 2017 dengan narasumber dari BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan dan Konsultan Akuntan Publik Banjarmasin. (Jhon/Rel/MC.Tanbu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *