CB, Jakarta – Polres metro Jakarta Uata berhasil amankan delapan tersangka jarigan pengiriman dan pengedar narkoba yang dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan. Dari hasil pengungkapan kasus barang barang haram ini, polisi menyita narkoba senilai miliaran rupiah.
Ke delapan tersangka berinisial LS, EA, PN, RK, SS, RA, SF dan TH diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara di ebberapa tempat yang berbeda di wilayah Jakarta dan luar Jakarta.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Reza Arief Dewanto, mengatakan bahwa ganja yang disita itu berasal dari Aceh.
“Beratnya 48,8 Kg. Nilainya sekitar Rp 732 juta dan dapat merusak 244.000 jiwa manusia,” kata Kombes Pol Reza, Polres Jakarta Utara, Sabtu (30/12/2017).
Selain itu, polisi juga berhasil menyita sabu-sabu seberat tiga kilogram lebih senilai Rp 4,2 miliar.
Adapun sabu-sabu ini dikendalikan oleh para anggota sindikat lapas di kawasan Jakarta. Barang-barang haram ini mereka siapkan dan akan diedarkan pada malam tahun baru.
Sampai saat ini polisi masih terus menyelidiki untuk mencari pelaku lainnya yang ikut terlibat. (Febe)