CB, Lampung Timur – Team tekab 308 Res Polres Lampung timur yang dipimpin langsung Kasat Res AKP Sugandhi S. Nugraha., S.H berhasil mengungkap tempat pembuatan senjata api rakitan. Pada hari Senin 15 januari 2018 sekitar pukut 17.00 WIB. Di desa tanjung sari kecamatan jabung lampung timur. Dengan inisial pelaku an. YLK, 31 th, Ds.Tanjung Sari Kec. Jabung Lamtim
Team tekab 308 Res mendapatkaninformasi dari masyarakat bahwa di Tempat kejadian perkara terdapat masyarakat yg sedang membuat senpi rakitan, kemudian dilakukan sidik dan penyelidikan dan benar didapatkan pelaku sedang merakit senpi di dalam rumah, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Barang Bukti yg berhasil diamankan berupa : 1 (satu) unit mesin las 2 (dua) unit mesin bor tangan 1 (satu) buah tanggem 1 (satu) lembar besi plat 1 (satu) buah pelin dung muka 4 (empat) pucuk kerangka senpi 1 (satu) lembar amplas 7 (tujuh) silinder 1 (satu) lembar bahan stanlis digunakan untuk membuat gagang 7 (tujuh) buah gagang senjata terbuat dari kayu 5 (lima) lempeng plat besi digunakan untuk membuat badan senjata api 2 (dua) buah kunci leter T dengan 2 (dua) mata anak kunci leter T 7 (tujuh) buah pelatuk senjata api 35 (tiga puluh lima) buah pegas atau per kecil 3 (tiga) buah tang 4 (empat) buah penghalus senjata api 2 (dua) buah palu / martil 1 (satu) buah jangka sorong 1 (satu) buah kikir 3 (tiga) batang elektroda las 1 (satu) keping plat potongan pelatuk 8 (delapan) butir amunisi 1 (satu) buah tas kecil warna hitam 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening berisi sisa diduga sabu 1 (satu) lembar alumunium foil
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kasat Reskrim AKP Sugandhi S. Nugraha., S.H membenarkan bahwa team tekab 308 Sat telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pembuatan senjata api rakitan dan sekarang tersangkanya dan barang bukti diamankan di Polres lampung timur guna penyelidikan lebih lanjut. (Febe)
