Petugas Gabungan Bekuk Sopir dan Nenek Angkut Kayu Mahoni Hasil Curian

CB, LUMAJANG – Kembali Perum Perhutani melakukan pengungkapan terhadap pembalakan liar atau yang biasa dikenal dengan istilah Illegal Logging, Waka KSKPH Lumajang Drs. H. Mukhlisin.  pihaknya berhasil melakukan pengungkapan terhadap pelaku illegal loging dikawasan hutan negara petak 15 RPH Ranupakis, BKPH Ranu Klakah, SKPH Lumajang, KPH Probolinggo.

Para pelaku yang mengendarai 2 unit truck diesel bernopol DK 9408 HR, dan W 8947 X, dibekuk petugas gabungan saat berhenti di SPBU Banjarwaru, Truck pengangkut kayu curian jenis Mahoni ini sengaja diikuti oleh petugas dari TKP Desa Salak, setelah dilakukan penangkapan kedua truck langsung diserahkan ke Mapolres Lumajang, petugas juga berhasil mengamankan 2 orang tersangka (Sopir dan Kenek) dan untuk 2 orang tersangka lain langsung kabur saat mengetahui petugas datang.

 

“Kedua truck beserta Seorang sopir seorang keneknya langsung kami serahkan ke Polres Lumajang, guna dilakukan proses hukum”, Ucap Waka/KSKPH Perum Perhutani Lumajang, H. Muckhlisin.

Akibat kasus illegal Loging ini, masih menurut Muckhlisin, Negara dirugikan sekitar Rp. 25 Juta, sementara untuk kerugian atas perusakan lingkungan tentunya kerugian tidak terbatas.

“Negara dirugikan sekitar Rp. 25 juta, dan untuk kerugian perusakan ekosistem alam tentunya tidak terbatas”,Tambahnya.

Diketahui tersangka yang diamankan berinisial DN (40) Warga Dusun Krajan, Desa Gedangmas, Kec. Randuagung, berlaku sebagai sopir dan MI (30) sebagai kenek, untuk tersangka yang mengendarai truck satunya sopir dan keneknya kabur,  sementara identitas keduanya sudah dikantongi petugas.

“Kami sangat berterima kasih kepada jajaran Polres Lumajang yang sigap dan cepat menanggapi permasalahan ini, dan kami juga berharap ada tindakan tegas kepada para pelaku illegal loging untuk pengembangan lebih lanjut,”ungkapnya.

Nampaknya upaya yang dilakukan Perum Perhutani dan jajaran Polres Lumajang tidak sia-sia sehingga,
untuk melakukan pengungkapan masalah tersebut,mengamankan 2 truk, sopir,kernek serta barang bukti.

Pihaknya sudah menyerahkan sepenuhnya untuk proses hukumnya kepada pihak yang berwajib guna proses penyidikan lebih lanjut,untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya,”(kar/had)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *