PTUN Surabaya Diputuskan Menang pada 9 Perangkat Desa Kalianget Barat

CB, Sumenep – Menginjak Kades baru terpilih Suharto Desa Kalianget Barat beberapa tahun yang lalu, membuat perangkat  Desa yang lama kecewa berat pasalnya pihak Kades memutuskan tidak mau  memamfaatkan perangkat tersebut, sehingga 9 orang diberhentikan secara paksa. Akan tetapi hal tersebut pihak perangkat tidak terima akhirnya mengajukan tuntutan langsung ke PTUN Surabaya.

Alhasil setelah proses persidangan di PTUN Surabaya selama 6 bulan 24 kali sidang diputuskan pihak  perangkat desa yang lama yang dipimpin oleh Abd. Salam itu di putuskan menang. Sementara pihak Kades Suharto mengajukan banding. (nay)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *