CB, Sumenep – Menginjak Kades baru terpilih Suharto Desa Kalianget Barat beberapa tahun yang lalu, membuat perangkat Desa yang lama kecewa berat pasalnya pihak Kades memutuskan tidak mau memamfaatkan perangkat tersebut, sehingga 9 orang diberhentikan secara paksa. Akan tetapi hal tersebut pihak perangkat tidak terima akhirnya mengajukan tuntutan langsung ke PTUN Surabaya.
Alhasil setelah proses persidangan di PTUN Surabaya selama 6 bulan 24 kali sidang diputuskan pihak perangkat desa yang lama yang dipimpin oleh Abd. Salam itu di putuskan menang. Sementara pihak Kades Suharto mengajukan banding. (nay)
