Berkat Informasi Masyarakat, Polsek Dawarblandong Berhasil Ungkap Kasus Perjudian

CB, Mojokerto – Peran serta masyarakat dalam upayanya membantu tugas Polri kembali membuahkan hasil, setelah personil Unitreskrim Polsek Dawarblandong Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan tiga orang tersangka kasus perjudian jenis dadu sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP.A/08/VIII/2018/Jatim/Res Mjk Kota/Sek Dawarblandong tanggal 10 Agustus 2018, Jum’at (10/8/2018).

Adapun keberhasilan tersebut berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang adanya tindak pidana perjudian di desanya, yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh personil Unitreskrim melalui upaya penyelidikan dan ternyata benar adanya.

Sehingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 pelaku judi jenis dadu masing-masing inisial S, umur 51 tahun, laki-laki, islam, sopir, alamat Dusun Ngagrok Desa Simongagrok Kec. Dawarblandong, AZ, laki-laki, umur 46 tahun, wiraswata, islam, alamat Dusun Ngagrok Desa Simongagrok Kec.Dawarblandong dan HS, laki-laki, umur 47 tahun, swasta, islam, alamat Dusun Ngagrok Desa Simongagrok Kec.Dawarblandong bertempat di depan warung Dusun Ngagrok Desa Simongagrok Kec.Dawarblandong Kab. Mojokerto berikut barang buktinya.

Kapolsek Dawarblandong AKP Supriadi, SH mengatakan bahwa ketiga tersangka berikut barang bukti berupa 1 lembar beberan bergambar mata dadu, 1 buah alat kopyok dadu, 3 buah mata dadu serta uang tunai Rp. 670.000,- diamankan di Mapolsek guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP Jo UU No.7 Tahun 1974 tentang Perjudian jenis dadu.(Ertin Primawati)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *