Obyek Tanah Menjadi Persoalan Bagi Ahli waris

CB, Lumajang – Sebidang tanah Ladang yang terletak di Dusun Meleman Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang.

Dengan seluas 1300 m, kini Menjadi Persoalan di antara Ahli Waris, Salah satu Ahli waris Nurasan (60) Yang sekarang Tinggal dengan istrinya di Desa Krai RT 001 RW 004 Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang, Semasa Hidupnya orang tua Nurasan yang bernama B. BAWON belum pernah memberi warisan Nurasan menganggap dirinya ditirikan tetapi Nurasan tetap bersabar ketika orang tua Nurasan meninggal kini tinggal para ahli waris ada (5) Saudara kandung bernama, Misari, Nurasan, Misaro, Nurhamit, dan Almarhum Artima.

Tanah Peninggalan orang tua Bawon Bukan hanya saja di susun Meleman saja Tetapi di Desa Wotgalih Lor masih ada beberapa tempat, yang sekarang dikuasai oleh saudara kandung yang Lain maka Saya akan meminta kepada Saudara saudara saya untuk memberikan Sebagian tanah Peninggalan orang tua saya, karna saya juga punya hak untuk memiliki ketika dikonfirmasi oleh Awak media Ungkapnya, “Beberapa Hari yang lalu terjadilah pembagian hibah Ahli waris, tanah tersebut yang terletak di Dusun Meleman Seluas 1300 m+ di bagi 4 ahli waris dan diselesaikan dikantor Desa Waktu itu, Akan tetapi Nurasan merasa tertipu oleh saudara kandungnya sendiri begitu Nurasan menerima pembagian hak hibah tersebut seluas 350 m+ tanah tersebut masih di sewakan kepada orang lain bahkan menunggu selama 27 Tahun, sedangkan Umur saya sudah 60 tahun jadi saya Merasa keberatan pak” Menjelaskan Kronologistnya kepada wartawan.

Untuk itu sebenarnya Desa harus tahu bagaimana sekiranya untuk membagi hak-hak hibah ini dengan adil jangan berat sebalah apalagi disewakan saya tidak pernah dikasih tahu ini Tidak benar jika masalah ini tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan maka perkara ini akan ditindak lanjuti secara hukum perdata di PN Lumajang” ungkapnya. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *