CB, Surabaya – Team Opsnal Polsek Pakal berhasil mengungkap tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Gol I jenis Sabu-sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Tersangka berinisial YA (27) warga Jl. Mrutu kalianyar 179 B Rt 01.Rw 04, Kel. Wonokusumo, Kec. Semampir Surabaya. Tersangka ditangkap saat sedang duduk di teras rumahnya, pada Sabtu (24/11/2018) sekira pukul 14.00 wib.
YA terbukti memiliki, menyimpan, dan menguasai 1 Poket palstik kecil berisi sabu-sabu dengan plastiknya seberat 0,31 gram, dan disimpan dalam mulut sehabis pulang membeli sabu sabu tersebut.
Awalnya Opsnal Reskrim Polsek Pakal mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di sekitar Jl. Mrutu Kalianyar, sering adanya praktek penyalahgunaan narkoba. Menerima informasi tersebut anggota Opsnal Polsek Pakal, dipimpin IPTU. Fery Hutagalung SH, langsung melakukan penyelidikan dan penyanggongan terhadap tersangka yang tersebut.
Setelah dipastikan ciri ciri sesuai dengan info, kemudian pada hari Sabtu tanggal 24/11/2018, dilakukan penangkapan terhadap seseorang yang sedang duduk diteras rumahnya dan dilakukan pemeriksaan juga penggeledahan, ternyata benar telah ditemukan 1( satu) poket narkotika jenis sabu, yang disimpan dalam mulutnya.
Dalam keteranganya, YA mengaku bahwa barang haram itu didapatnya dengan cara membeli dari kenalanya, yang bernama YUDI disekitar Jl. Jati Srono Surabaya seharga Rp 100.000.- ( seratus ribu rupiah) dengan uang sendiri, dan sabu – sabu tersebut rencananya untuk dikonsumsi sendiri, tersangka juga mengaku sudah dua kali membeli dan mengkonsumsi sabu tersebut.
“Terakhir saya menggunakan sabu – sabu pada hari Jumat, 23/11/2018 yang lalu,” kata YA
Selanjutnya untuk memastikannya petugas Opsnal melakukan test urine dan benar hasilnya positif, kemudian tersangka berikut barang buktinya 1 poket sabu sabu, seberat 0.31 gram beserta plastiknya diamankan di Mapolsek Pakal guna pemeriksaan dan proses lebih lanjut . ( sis)
