Dua Tersangka Penggelapan Mobil Di Bekuk Polsek Tegal Sari

CB, Surabaya – Dua pelaku penggelapan mobil rental dibekuk Tim Anti Bandit kepolisian sektor tegalsari surabaya.

Kedua tersangka ini bernama Harun (21) warga Jambangan Surabaya dan Sabe(35) warga Menganti Gresik.

Kapolsek Tegal Sari  AKP Dwi Nugroho SJ kepolisian sektor tegalsari, dan di dampingi Ajun Komisaris Polisi Marji Wibowo mengatakan, tersangka Harun menyewa mobil Daihatsu Sigra tersebut, di salah satu hotel Jalan Dr. Soetomo Surabaya, kepada korban ITN dengan alasan sebagai operasional pekerjaan dalam tempo selama 7 hari.

“Pada saat jatuh tempo mobil yang disewa tidak dikembalikan, malahan mobil tersebut di jadikan sebagai jaminan hutang tanpa ijin pemiliknya,” ungkapnya kepada Awak Media , Kamis (20/1/2022).

Adapun barang bukti dari kasus penggelapan mobil rental ini yakni satu unit mobil Daihatsu Sigra M. MT. MC 1.0. Warna abu-abu metalik, Beserta Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) mobil Toyota Avanza Nopol L 1788 ZH  warna abu-abu dan kunci kontak mobil.

“Terkait kasus penggelapan mobil tersangka sudah kami tahan dan korban sudah kami datangkan di Mapolsek Tegalsari serta akan kami serahkan langsung kepada para pemilik mobil yang menjadi korban dari kedua pelaku ini,” pungkasnya. ( ses )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *