CB, TULUNGAGUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung telah membuka pengaduan masyarakat, untuk melaporkan aksi mafia tanah dan mafia pupuk bersubsidi jika menemukan indikasi adanya kecurangan atau tindakan tidak sesuai dalam pengurusan sertifikat tanah serta penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Tulungagung. Dan, Hal ini terhitung mulai bulan ini (Januari 2022, red).
“Mulainya Januari ini, kita buka layanan pengaduan untuk masyarakat bisa melaporkan jika menemukan indikasi adanya kecurangan maupun tindakan tidak sesuai dalam kepengurusan sertifikat tanah maupun penyaluran pupuk bersubsidi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Mujiarto melalui Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo saat dikonfirmasi wartawan via seluler.
Layanan pengaduan ini, lanjut Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung ini, bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melaporkan, jika mendapati dugaan mafia dalam kepengurusan tanah maupun pupuk bersubsidi bagi petani..Hal ini dilakukan Kejaksaan Negeri 2, yakni sebagai wujud implementasi perintah pimpinan untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, khususnya bagi masyarakat Tulungagung.
Pengaduan mafia tanah dan pupuk bersubsidi tersebut, imbuhnya, ada dua hal yang relevan dengan kehidupan masyarakat di Tulungagung. “Karena itu bisa terjadi di Tulungagung. Mungkin di daerah lain yang dimonitor lain, tapi yang di Tulungagung kita fokus di dua hal tersebut,” jelasnya
Masih kata Agung Tri Radityo, dari laporan yang masuk pihaknya akan melakukan pendalaman, kemudian bila diketahui kegiatan yang dilaporkan itu merugikan negara, maka akan dilakukan penindakan oleh kejaksaan. Namun demikian, jika kegiatan tersebut merugikan masyarakat secara individu maka laporan tersebut akan diteruskan kepada Polisi.
“Jika kita temukan merugikan keuangan negara akan kita tindak, tapi kalau indikasinya merugikan keuangan secara pribadi akan kita serahkan kasusnya kepada Polisi,” paparnya.
Untuk itu, pihaknya berharap pos pengaduan ini bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat. Sehingga potensi kerugian masyarakat bisa diminimalkan.”Semoga ini bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat,” kata Agung Tri Radityo.(rul/fai)
