CB, Tanah Bumbu – Berawal sejak diketahui pada tanggal 12 Juni 2023 sekitar 17.30 wita.
Atas peristiwa tersebut, kemudian petugas meringkus pelaku berinisial (R) yang terjadi di
Hotel Wahyu Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
Pada momen itu, Kapolres Tanah Bumbu, AKBP. Tri Hambodo, S.ik melalui Kasi Humasnya, Iptu Jonser Sinaga membenarkan bahwa, pelapor dari korban yakni, Dewi Sugiarti Binti Heri (Alm)
Ttl : Blitar, 01 Juli 1980
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga
Alamat : Desa Rejosari RT 02 RW 01 Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu.
Korbannya adalah
R. A, masih belum genap 18 tahun
Pekerjaan : Ikut Orang Tua
Alamat : Desa Rejosari RT. 02 RW. 01 Kec. Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu.
Berikut barang bukti yang turut diamankan oleh petugas, diantaranya:
Hasil Visum Et Repertum,
1 lembar celana panjang warna hitam dan
1 lembar kaos lengan panjang warna coklat.
Dijelaskan petugas bahwa
pada 12 Juni 2023 sekitar 17.30 wita bertempat di Jalan Transmigrasi Dusun I RT. 02 RW. 01 Desa Rejosari Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh Sdr. R (dalam lidik) terhadap anak.
Pelapor an. R.A (Korban).
Ketika itu korban bercerita kepada pelapor selaku orang tua korban bahwa R.A telah hamil, korban mengaku pernah melakukan hubungan badan dengan seseorang yang bernama R, karena orang tua korban melaporkan atas kejadian itu, dan korban masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) dan usianya masih belum cukup 18 tahun.
Atas peristiwa itu, sehingga orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mantewe.
Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Bumbu guna dilakukan proses hukum, ungkap J. Sinaga.
(Jhon- Real)
