CB, Tanah Bumbu – Pada momen itu, Kapolres Tanah Bumbu, AKBP. Tri Hambodo, S.ik melalui Kasi Humasnya, Iptu Jonser Sinaga mengatakan, Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu memciduk seorang pria berinisial I.G.K (32)
disebuah rumah di Desa Mangkalapi Kecamatan Teluk Kepayang Kabupaten Tanah Bumbu, 03/7×23 sekitar pukul 19.00 wita.
Petugas mengamankan barang bukti yakni:
6 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,7 gram,
1 buah Handphone Oppo warna hitam,
1 buah timbangan digital,
1 buah pipet kaca,
1 buah toples warna putih,
1 buah bong lengkap dengan sedotan,
1 buah pancis warna kuning,
1 bungkus plastik klip,
1 buah sendok sabu terbuat dari sedotan warna hitam serta uang tunai sebesar Rp. 250.000 ,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Setelah melakukan penyelidikan, kemudian petugas menangkap pelaku I.G.K
pada 03/7/23 sekitar pukul 19.00 wita, disebuah rumah di Desa mangkalapi, Kecamatan Teluk Kepayang, Kabupaten Tanah Bumbu.
Berikut tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses hukum selanjutnya, uangkap Iptu Jonser Sinaga.
(Jhon-Real)
