CB, Tanah Bumbu – Atas nama Pemerintah Daerah beserta para guru SMP 2 Karang Bintang telah mengambil langkah proaktif dengan melarang para siswa dan siswinya untuk menggunakan sepeda motor pribadi dalam perjalanan ke sekolah.
Hal itu pun mendapat apresiasi dari Kadisdik Kabupaten Tanah Bumbu, Amiluddin kepada wartawan.
Dikatakan Kadisdik, dihimbau agar para pelajar SMP agar para pelajar SMP masih belum memiliki cukup umur untuk memiliki SIM dan mengendarai sepeda motor secara mandiri.
Ditengarai mereka cenderung belum cukup dewasa yang berpotensi melakukan perilaku ugal-ugalan yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Dukungan pun datang dari orang tua wali murid, yang melihat kebijakan ini sebagai langkah yang bijaksana untuk menjaga keselamatan anak-anak mereka. Mereka berharap bahwa langkah ini akan menjadi contoh bagi sekolah-sekolah lainnya untuk mengimplementasikan larangan serupa, khususnya bagi pelajar yang belum memiliki SIM dan masih di bawah umur.
Dengan langkah preventif ini, diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas yang menimpa anak pelajar di Tanah Bumbu, serta memberikan perlindungan lebih kepada generasi muda yang merupakan aset berharga bagi masa depan bangsa , ungkapnya
(Team)
