Demi Anak Sakit, Tersangka Aji Setiawan Dimintakan Persetujuan untuk Dihentikan Penuntutan

CB, SURABAYA – Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 bulan September tahun 2024, sekira pukul 11.00 WIB, Tersangka AJI SETIAWAN BIN SEMIAJI mendatangi Gudang J&T Jl. Tambak Osowilangun No. 81 D, Kel. Tambak Osowilangun, Kec. Benowo, Surabaya, untuk mencoba menawarkan diri membantu Saksi MUHAMAD IZZAT yang bekerja di gudang J&T tersebut. Selanjutnya Tersangka AJI SETIAWAN BIN SEMIAJI melihat Saksi MUHAMAD IZZAT yang sedang berjalan menuju parkiran sepeda motor kemudian memasukkan tas kedalam Jok sepeda motor merek Honda Supra X 125, warna Merah Hitam, Nomor Polisi L 3478 NL, lalu menutup jok sepeda motor tersebut namun dalam kondisi tidak terkunci karena kondisi jok sepeda motor yang sudah rusak, Setelah itu saksi MUHAMAD IZZAT langsung pergi meninggalkan parkiran motor tersebut.

Dikarenakan keadaan sekitar Tersangka AJI SETIAWAN BIN SEMIAJI saat itu dalam kondisi sepi dan tersangka AJI SETIAWAN BIN SAMIAJI melihat kondisi jok sepeda motor milik saksi MUHAMAD IZZAT yang rusak dan tidak terkunci, maka Tersangka AJI SETIAWAN BIN SEMIAJI terpancing untuk mengambil barang-barang yang ada di dalam tas milik Saksi MUHAMAD IZZAT tersebut. Kemudian tersangka menghampiri sepeda motor Honda Supra X 125 milik saksi MUHAMAD IZZAT lalu tanpa seijin dan sepengetahuan Saksi MUHAMAD IZZAT, Tersangka AJI SETIAWAN BIN SEMIAJI membuka jok sepeda motor tersebut yang kondisinya sudah rusak dan tidak terkunci dan langsung mengambil tas, uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) serta kunci sepeda motor yang tersimpan di dalam jok sepeda motor tersebut.

Bahwa setelah mengambil barang-barang yang ada di dalam jok sepeda motor tersebut, Tersangka AJI SETIAWAN BIN SEMIAJI kemudian langsung membawa sepeda motor, tas dan uang tunai sebesar Rp. 50.000,- milik saksi MUHAMAD IZZAT tersebut menuju ke areal pergudangan di bagian belakang tepatnya di dekat kantin untuk menyembunyikan sepeda motor milik saksi MUHAMAD IZZAT tersebut.

Bahwa kemudian Saksi MUHAMAD IZZAT yang melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada di parkiran langsung melaporkan kepada saksi HERMAWAN JAYA SAPUTRA dan saksi WAHYU KRISTIANTO selanjutnya mereka mengecek kamera pengawas (CCTV) dan terlihat Tersangka AJI SETIAWAN BIN SEMIAJI yang mengambil barang milik MUHAMAD IZZAT dan posisi tersangka AJI SETIAWAN BIN SEMIAJI masih berada di kantin Gudang J&T Jl. Tambak Osowilangun No. 81 D, Kel. Tambak Osowilangun, Kec. Benowo, Surabaya.

Bahwa Tersangka AJI SETIAWAN BIN SEMIAJI akhirnya diamankan oleh Saksi MUHAMAD IZZAT dan HERMAWAN JAYA SAPUTRA.

Bahwa Tersangka AJI SETIAWAN BIN SEMIAJI terpaksa mengambil barang milik Saksi MUHAMAD IZZAT tersebut dikarenakan membutuhkan uang untuk mengobati anaknya yang masih berusia 1 (satu) tahun yang sedang sakit.

Bahwa perkara dimaksud dimintakan persetujuan untuk dihentikan penuntutan karena terpenuhi syarat sebagai berikut :

Tersangka belum pernah dihukum;

Tersangka tidak masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan bukan seorang residivis (berdasarkan penelusuran pada SIPP dan CMS);

Ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun;

Antara pihak korban dan Tersangka telah ada perdamaian tanpa syarat;

Tersangka AJI SETIAWAN BIN SAMIAJI melakukan perbuatannya karena terdesak oleh kebutuhan ekonomi dan kondisi anaknya yang masih kecil sedang sakit;

Berdasarkan laporan hasil pelaksanaan tugas nomor : R–LAPHASTUG – 22 / M.5.43 /Dip.4/11/2024 tanggal 21 November 2024 dengan kesimpulan Tersangka AJI SETIAWAN BIN SAMIAJI merupakan orang yang memiliki kepribadian baik, senang bergaul dan bermasyarakat, tidak pernah memiliki catatan buruk maupun kriminal. (And)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *