Setelah Usai Dilaksanakan PSU Di Desa Boronglamu Dan Di Desa Je’netallasa, KPU Resmi Tetapkan Paslon 02 Menang 

CB, Jeneponto – Setelah selesai dilaksanakan di TPS 2 Desa Boronglamu Kec. Arungkeke dan di TPS 1 Desa Je’netallasa Rumbia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Jeneponto, Sulsel, secara sah dan resmi mengumumkan penetapan hasil perolehan suara kepada empat (4) pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Jeneponto pada Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 ini.

 

Kepada ke empat pasangan calon Bupati dan Walikota Bupati di Jeneponto ini, masing masing memperoleh:

 

– Paslon Nomor urut 1. Efendi Al Qadri Mulyadi – Andri Suryana Arief Bulu dengan perolehan suara sah sebanyak 7.141.

 

– Paslon nomor 2, H. Paris Yasir – Islam Iskandar dengan perolehan suara sah sebanyak 89.147.

 

– Paslon nomor urut 3, H. Muhammad Sarif – Moch. Noer Alim Qalbi dengan perolehan suara sah sebanyak 88.083.

 

– Paslon nomor urut 4, Syamsudin Karlos – Syafruddin Nurdin dengan perolehan suara sah sebanyak 27.543.

 

Penetapan hasil perolehan suara oleh ke 4 pasangan calon tersebut, diumumkan secara resmi melalui rapat pleno terbuka yang bertempat di Gedung Logistik 2 KPU Kab. Jeneponto, Jl. Ishak Iskandar, Kec. Binamu pada Minggu, 8 Desember 2024, sekira pukul 01.36 WITA dini hari.

 

Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perolehan suara ini, diumumkan langsung, oleh Ketua KPU Jeneponto, Asming Syarif yang didampingi oleh anggotonya dan juga disaksikan langsung oleh Bawaslu Kabupaten dan peserta pemilih, serta saksi masing-masing paslon.

 

Ketua KPU Jeneponto, Asming mengatakan, bahwa penetapan perolehan suara ini, berdasarkan Keputusan KPU Kab. Jeneponto Nomor: 799 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil Bupati Jeneponto tahun 2024, yang digelar secara resmi pada rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan perolehan suara yang tertuang dalam formulir model D hasil.

 

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya. Ditetapkan di Jeneponto pada tanggal 8 Desember 2024, cap dan ditandatangani oleh Ketua KPU Jeneponto, ” tutup Asming membacakan berita acara penetapan hasil perolehan suara. (Hamzah)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *