Raih Suara Terbanyak, Putra Asal Kec. Bangkala Pecahkan Rekor Buka Sejarah Baru Jadi Bupati Jeneponto

CB, Jeneponto – Jika selama ini marak diisukan bahwa tidak ada sejarah orang Bangkala jadi Bupati, maka kini kehadiran Calon Bupati nomor urut 02, H. Paris Yasir SE MM pasangan Islam Iskandar SH dan meraih suara terbanyak dari tiga paslon lainnya sesuai penetapan yang diumumkan secara pleno terbuka oleh KPU, maka Putera Bangkala membuka sejarah baru menjadi Bupati Jeneponto priode, 2025 – 2030.

Begitulah di mata Tuhan semua manusia itu sama dan tidak ada yang tidak mungkin bila Allah menghendaki, sehingga sosok putera Kecamatan Bangkala H. Paris Yasir yang dikenal sebagai orang santun dan perama tanpa pilih kasih dan tidak pandang usia, sehingga Beliau ditakdirkan untuk menjadi Bupati, memimpin Daerah Butta Turatea tercinta Jeneponto.

Pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Jeneponto 02 H. Paris Yasir – Islam Iskandar ditetapkan sebagai pasangan calon peraih suara paling tinggi oleh KPU Jeneopnto, setelah hasil perekapan suara di sebelas Kecamatan rampung dan mengalahkan tiga paslon lainnya.

Empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Jeneponto yang bertarung, masing masing memperoleh suara:

– Paslon Nomor urut 1. Efendi Al Qadri Mulyadi – Andri Suryana Arief Bulu dengan perolehan suara sah sebanyak 7.141.

– Paslon nomor 2, H. Paris Yasir – Islam Iskandar dengan perolehan suara sah sebanyak 89.147.

– Paslon nomor urut 3, H. Muhammad Sarif – Moch. Noer Alim Qalbi dengan perolehan suara sah sebanyak 88.083.

– Paslon nomor urut 4, Syamsudin Karlos – Syafruddin Nurdin dengan perolehan suara sah sebanyak 27.543.

Penetapan hasil perolehan suara oleh ke 4 pasangan calon tersebut, diumumkan secara resmi melalui rapat pleno terbuka yang bertempat di Gedung Logistik 2 KPU Kab. Jeneponto, Jl. Ishak Iskandar, Kec. Binamu pada Minggu, 8 Desember 2024, sekira pukul 01.36 WITA dini hari.

Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perolehan suara ini, diumumkan langsung, oleh Ketua KPU Jeneponto, Asming Syarif yang didampingi oleh anggotonya dan juga disaksikan langsung oleh Bawaslu Kabupaten dan peserta pemilih, serta saksi masing-masing paslon.

Ketua KPU Jeneponto, Asming mengatakan, bahwa penetapan perolehan suara ini, berdasarkan Keputusan KPU Kab. Jeneponto Nomor: 799 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil Bupati Jeneponto tahun 2024, yang digelar secara resmi pada rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan perolehan suara yang tertuang dalam formulir model D hasil.

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya. Ditetapkan di Jeneponto pada tanggal 8 Desember 2024, cap dan ditandatangani oleh Ketua KPU Jeneponto, ” tutup Asming membacakan berita acara penetapan hasil perolehan suara. (Hamzah).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *