Satpol PP Magetan dan Bea Cukai Madiun Gelar Pers Release Tindak Pidana Cukai,Seorang Warga Kecamatan Sidorejo Didenda Rp.95 Juta

CB, Magetan – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Wilayah Madiun dan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan mengungkap hasil dari tindak pidana cukai yang terjadi wilayah hukum Magetan pada tahun 2024.

Pelaku ialah S seorang warga Kecamatan Sidorejo Magetan yang tertangkap tangan saat pelaksanaan Operasi Gempur Rokok Ilegal yang digelar oleh Kantor Bea Cukai Madiun bersama Satpol PP Magetan pada oktober 2024 lalu.

“Pelaku S ini kadapatan menyimpan sebanyak 1.634 bungkus rokok ilegal dengan berbagai merek atau 31.468 batang, pada saat itu seluruh rokok ilegal tersebut diamankan oleh petugas, ”kata Kepala Bea Cukai Madiun, Dwi Jogyastara, pada saat Pers Release di Pendopo Surya Graha Kabupaten Magetan, Jum’at, (28/2/2025).

Dwi membeberkan untuk selanjutnya dilakukan penahanan terhadap sdr S ini untuk dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Madiun sejak 16 Oktober 2025 lalu.

“Sdr S terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana cukai berdasarkan pasal 54 dan 56 Undang-Undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai, ”bebernya.

Lebih lanjut, sesuai dengan pasal 40b berdasarkan Undang-Undang tersebut, sdr S dapat mengajukan untuk tidak dilakukan penyidikan dengan membayar denda sebanyak 3 kali nilai cukai.

“Karena pelaku sudah menyanggupi dan membayar denda sebesar Rp.95 Juta Rupiah yang ditransfer ke rekening penitipan bea cukai, ”imbuhnya.

Setelah itu, terbitlah surat penetapan penghentian penyidikan dari dari Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat yang menyatakan kasus tersebut telah diselesaikan dengan pembayaran denda oleh sdr S.

Pj Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Magetan Winarto mengajak masyarakat untuk bekerjasama dalam memutus rantai peredaran rokok ilegal di Kabupaten Magetan.

“Kejadian seperti ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal, segala perbuatan ilegal yang merugikan Pemerintah tidak bisa dibenarkan, mari bersama-sama kita perangi, kita berantas peredaran rokok ilegal di Magetan ini, ”ungkapnya.

Kepala Satpol PP Magetan, Rudi Harsono, menambahkan, hasil dari operasi ini merupakan bukti nyata dari komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) pemberantasan peredaran rokok ilegal.

“Kami bersama dengan Kantor Bea Cukai serta instansi-instansi terkait akan terus berupaya dalam menekan angka peredaran rokok ilegal di Kabupaten Magetan ini seminimal mungkin, ”tegas Rudi.

Pemerintah Kabupaten Magetan senantiasa turut mengajak masyarakat untuk bekerjasama dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal. Dengan adanya kerja sama antara pemerintah serta peran serta dari masyarakat diharapkan setidaknya dapat menekan angka peredaran rokok ilegal demi terciptanya iklim usaha yang sehat dan taat hukum.
(Den/Caknan/ADV)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *