CB, KEDIRI — Pemerintah Kota Kediri terus melakukan inovasi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus mempermudah warga dalam membayar retribusi kebersihan. Melalui Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP), Pemkot menjalin kerja sama strategis dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Kediri untuk menarik iuran retribusi kebersihan dari pelanggan PDAM secara otomatis.

“Untuk pembayaran retribusi sampah, kita bekerja sama dengan PDAM untuk memungut retribusi khusus pelanggan PDAM. Ini bagian dari upaya meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pemungutan retribusi sampah,” jelas Imam.
Sebelum adanya kerja sama ini, DLHKP memungut retribusi kebersihan secara manual. Petugas lapangan mendatangi rumah warga secara langsung (door to door), baik menggunakan gerobak maupun mendatangi rumah pelanggan satu per satu sambil menyerahkan karcis retribusi.
“Kalau selama ini kan kita seringnya menagih secara door to door. Entah itu lewat petugas gerobak atau dari petugas kami dengan memberi karcis. Sekarang kita coba gandeng PDAM agar lebih praktis dan efisien,” ujar Imam.
Melalui kerja sama ini, pelanggan PDAM akan membayar retribusi kebersihan bersamaan dengan tagihan air. Retribusi akan otomatis tercatat sebagai item tambahan dalam struk pembayaran air yang diterima pelanggan setiap bulan.
“Ketika nanti pelanggan punya jaringan PDAM di rumahnya, pembayaran air sudah termasuk iuran retribusi kebersihan. Dana tersebut langsung masuk ke kas daerah Pemkot Kediri,” tambahnya.
Sistem digital ini diharapkan dapat meminimalisir kebocoran pendapatan daerah akibat sistem manual yang selama ini rentan tidak optimal. Imam mengatakan bahwa sistem digital ini baru diberlakukan untuk pelanggan PDAM, sementara warga yang belum menjadi pelanggan masih menggunakan sistem manual.
“Kecuali yang non-pelanggan PDAM, tetap kita tarik manual. Kerja sama saat ini baru bisa dengan PDAM,” jelasnya.
Imam menyebutkan bahwa kebijakan ini akan berdampak signifikan dalam meningkatkan PAD sektor kebersihan. DLHKP menargetkan tambahan pemasukan sekitar Rp30 juta hingga Rp40 juta per bulan melalui kerja sama ini.
“Kita harapannya ada peningkatan, karena semuanya sekarang terdigitalisasi. Targetnya per bulan bisa mencapai Rp30-40 juta,” kata Imam.
Kebijakan ini sekaligus menjadi solusi atas rendahnya kesadaran warga dalam membayar retribusi kebersihan. Berdasarkan aturan yang berlaku, retribusi kebersihan di Kota Kediri ditetapkan sebesar Rp2.000 untuk rumah tangga sederhana dan Rp5.000 untuk rumah tangga sedang. Dengan sistem otomatisasi ini, diharapkan tingkat kepatuhan warga dalam membayar retribusi kebersihan juga meningkat.
Sementara itu, berdasarkan data DLHKP Kota Kediri, target retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp1.920.427.000. Namun, realisasinya justru melampaui target dan mencapai Rp2.492.096.359. Untuk tahun 2025, target retribusi diturunkan menjadi Rp1.836.927.200, dengan capaian hingga Mei 2025 telah mencapai Rp1.257.415.521.
DLHKP optimistis bahwa melalui kerja sama strategis dengan PDAM ini, target PAD sektor kebersihan di tahun 2025 dapat tercapai, bahkan melampaui target seperti tahun sebelumnya. Selain memberikan kemudahan bagi warga, kebijakan ini juga dinilai mampu memperkuat sistem keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
“Ini adalah salah satu langkah inovasi untuk meningkatkan PAD, sekaligus upaya pemerintah dalam mewujudkan Kota Kediri yang lebih bersih, hijau, dan berkelanjutan,” pungkas Imam.
Kebijakan kerja sama ini diharapkan menjadi percontohan bagi daerah lain dalam pengelolaan retribusi kebersihan secara efisien dan transparan. Warga Kota Kediri pun diimbau untuk mendukung kebijakan ini dengan membayar retribusi tepat waktu, demi terciptanya lingkungan yang bersih dan nyaman bagi semua. (FAL)
